Hidayatullah.com–Putra bekas presiden Liberia Charles Taylor, mengatakan dia adalah korban dari peradilan sesat dan ingin kasusnya dibuka kembali.
Roy M. Belfast Jr yang lebih dikenal sebagai Chuckie Taylor, dilahirkan di Amerika Serikat. Saat ini dia sedang menjalani masa hukuman 97 tahun penjara di AS setelah divonis bersalah dalam dakwaan penyiksaan, berkonspirasi untuk melakukan penyiksaan dan dakwaan berkaitan dengan senjata api di tahun-tahun brutal masa kekuasaan ayahnya.
Chuckie Taylor merupakan orang pertama yang divonis bersalah berdasarkan US Torture Victim Protection Act, yang memberikan kewenangan pengadilan federal AS untuk menangkap dan mengadili siapa saja yang berada di wilayah AS yang dituduh melakukan penyiksaan di mana saja di dunia.
Berbicara dari dalam penjara di negara bagian Virginia, dia mengatakan kepada jurnalis BBC Audrey Brown bahwa dia berkeyakinan kasusnya dieksploitasi sebagai “perpanjangan alat kebijakan luar negeri untuk menstabilkan Liberia”.
Sebuah komisi yang dibentuk menyusul perang sipil di Liberia, Truth and Reconciliation Commission (TRC), mengumpulkan pernyataan para saksi perihal berbagai kejahatan yang dilakukan oleh rezim Charles Taylor. Namun, komisi itu tidak memasukkan nama Chuckie Taylor dalam daftar orang yang dapat dikenai dakwaan karena mereka tidak memiliki akses terhadapnya kala itu.
TRC lantas merekomendasikan agar pemerintah Liberia yang baru melakukan penyelidikan domestik agar Chuckie Taylor dapat diadili. Akan tetapi, sampai saat ini rekomendasi TRC itu tidak dilaksanakan.
Chuckie Taylor kemudian mengakui bahwa dia bertanggung jawab secara moral dan meminta maaf karena tidak mendukung rakyat atau tidak mengetahui dukungan yang diperlukan oleh rakyat kala itu.
Saat ditanya apakah dia masih melakukan kontak dengan ayahnya, Chuckie Taylor mengatakan bahwa dia tidak berkenan berbicara dengan ayahnya dan “hubungan itu sudah terputus secara permanen”, lapor BBC Jumat (17/12/2021).*