Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA: Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Desember 2021 13:45 1:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Desember 2021 14:30
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com — Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyelenggarakan perhelatan untuk mengingat empat tahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materiil pasal-pasal kesusilaan dengan tema, “Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2017: Amanah yang Terabaikan”.

Perhelatan yang dilakukan secara daring pada Sabtu (18/12/2021) tersebut mengundang para pemohon, tim advokasi serta saksi dan ahli yang berperan besar dalam Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP pada tahun 2017 dan diawali dengan pemutaran video kesaksian almarhum Dadang Hawari, pakar Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah menjelaskan peran dan tantangan dalam memohon uji materiil pasal-pasal tersebut, Rita Soebagio, Ketua AILA Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap Hasil Putusan MK.

“Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia. Meskipun demikian Hasil Putusan tersebut bukan berarti hakim MK menolak gagasan pembaharuan pemohon seolah-olah kebebasan dan penyimpangan seksual legal di Indonesia,” ujar Rita.

Sementara Euis Sunarti, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa masih ada amanah yang harus dituntaskan pasca empat tahun putusan MK terkait Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP. “Kita memiliki kekuatan latar belakang, tujuan dan sumber daya untuk menuntaskan amanah tersebut. Selain itu, seluruh hakim MK menyatakan setuju dengan materi dan substansi yang kami usulkan dan meminta untuk menyampaikan kepada DPR, sehingga ini masih menjadi amanah bagi kita dan semoga DPR mau mendengar hal ini,” ujar Euis dalam membaca pernyataannya yang diikuti oleh tangis haru peserta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Senada dengan Euis, Tiar Anwar Bachtiar, yang juga pemohon, menyampaikan bahwa tersebab amanah yang belum tuntas ini perjuangan semua pihak tidak boleh berhenti.

“Masalah ini sudah sangat mendesak karena sudah banyak kasus-kasus kejahatan seksual, yang masalah pokoknya adalah perzinahan, dinaikkan oleh media seolah ada kekosongan payung hukum. Amanah ini harus menjadikan DPR pro aktif dalam membicarakan RKUHP, DPR tidak boleh diam saja. Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR untuk melaksanakan amanah MK dengan menyisipkan hasil putusan di RUU TPKS,” jelas Doktor Sejarah Universitas Indonesia tersebut.

Sementara, Akmal Sjafril, pendiri Indonesia Tanpa JIL (ITJ) mengungkapkan bahwa permohonan Uji Materiil tersebut adalah pengalaman terburuknya dalam mengakrabi perang pemikiran, “Saya melihat orang-orang yang mengatakan hubungan seks dan konsumsi pornografi adalah urusan privat,”

Dinar Kania selaku Ketua Bidang Kajian AILA juga menyampaikan proses yang dilalui Tim Kajian sebelum melakukan permohonan kepada MK. Setelah kajian selesai, Tim Kajian melanjutkan proses dengan Tim hukum yang juga tidak mudah dikarenakan harus menerjemahkan hasil kajian ke bahasa hukum, selain itu kami juga harus mempersiapkan Saksi dan Ahli yang otoritatif untuk melawan dan menjawab argumentasi kontra terhadap permohonan Uji Materiil.

“Yang luar biasa dari seluruh tim Uji Materiil ini adalah seluruh Pemohon, Tim Advokasi, Saksi, Ahli dan pendukung lainnya tidak ada yang dibayar. Padahal kalau kita menggunakan konsultan akan memerlukan biaya yang sangat besar terlebih permohonan adalah persidangan terlama dalam sejarah MK karena melalui 22 persidangan, meskipun begitu tidak mengurangi kualitas permohonan kami.” pungkas Direktur The Center for Gender Studies tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAAkmal SjafrilKebebasan SeksuallgbtMahkamah Konstitusi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kebijakan baru umrah Pemerintah Tunda Pemberangkatan Umrah Hingga 2022, Komisi VIII DPR: Kita Harus Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Jamaah
Tulisan selanjutnya Sjafruddin Prawiranegara Sjafruddin Prawiranegara, Tokoh Di Balik Bela Negara PDRI dan PRRI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?