Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gaduh di Kemenag Usai Yaqut Mutasi 6 Pejabat Sekaligus

Bambang S
Terakhir diupdate: 22 Desember 2021 10:49 10:49 am
Bambang S
Dipublikasikan 22 Desember 2021 11:00
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas sebelum jadi Menag mutasi kemenag
Bagikan

Hidayatullah.com — Kegaduhan timbul usai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 06 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Thomas Pentury yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag, siap menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atas pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Menyadur Tempo, Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan akan bersama-sama menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ia juga sudah menanyakan hal ini ke Biro Pegawaian Kemenag, namun pihak Menag tidak bisa menjelaskan alasan dirinya diberhentikan.

Soal pemberhentian, ia mengaku baru mengetahui setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Padahal dalam SK pemberhentian tertulis sejak tertanggal 6 Desember 2021 lalu.

“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata Thomas seperti dikutip dari Tempo, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas akan lebih dulu melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, ia merasa sudah dipermalukan. “Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.

Sementara itu Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan Kemenag. Perihal alasan ia menerangkan mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.

Nizar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) menegaskan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

Meski demikian Nizar memperisilahkan pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut, ia tak keberatan jika diadukan melalui gugatan ke PTUN.

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ujar Nizar Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu, (22/12/2021).

Ia menekankan bahwa rotasi mutasi adalah hal yang biasa, dan menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Ia tegaskan setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. “Rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. “ungkap Nizar.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagMenag Yaqut Cholil Qoumasmutasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kerjasama dengan Saudi, Kemenag Rencanakan Gelar Konferensi Internasional Moderasi Beragama
Tulisan selanjutnya Sembunyikan Hubungannya dengan China, Profesor Univ Harvard Divonis Bersalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?