Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alasan Kepolisian Menjadikan Tersangka dan Menahan Habib Bahar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Januari 2022 14:09 2:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2022 14:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith (HBS) setelah diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya HBS diperiksa terkait laporan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Mabes Polri dalam konferensi pers live streaming, Selasa (04/01/2022) siang, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap HBS dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Habib Bahar dijadikan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pada Senin (03/01/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, menyebutkan, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong karena HBS sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi. Kepolisian pun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli.

HBS terakhir kali diperiksa kepolisian di Polda Jabar pada Senin (03/01/2021) lalu menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih. Kepolisian kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status HBS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah polisi menetapkan HBS sebagai tersangka, dia dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. HBS kemudian langsung ditahan.

Menurut kepolisian, penahanan itu dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, penyidik mengaku khawatir HBS melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk alasan objektif, pasal yang dijerat HBS mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara, kata kepolisian.

“(Untuk) alasan subjektif dikhawatirkan (tersangka) mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebut Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, kemarin dikutip Detikcom, Selasa (04/01/2022).

Baca: Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Dia Bilang Begini

Sebelum polisi menetapkan HBS sebagai tersangka, pada tanggal 17 Desember 2021 kepolisian menerima laporan dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Mulanya, pelapor berinisial TNA melaporkan Habib Bahar terkait ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ceramah itu disampaikan HBS pada tanggal 11 Desember 2021.

Lalu, konten ceramah HBS itu diunggah ke Youtube TR. Pada kasus ini, TR juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena adanya alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, kata kepolisian.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” ujar Arief.

Diberitakan hidayatullah.com, sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Bin Smith dikecam oleh netizen yang menyebut hal itu sebagai perilaku standar ganda oleh kepolisian. Penanganan kasus tuduhan ujaran kebencian oleh Habib Bahar pun dibandingkan dengan kasus serupa yang disebut melibatkan Denny Siregar.

Sejumlah netizen mempertanyakan inkonsistensi perlakuan aparat tersebut. Salah satunya, akun @sudarsonosaidi yang menyoroti beberapa kasus yang tak juga diusut hingga sekarang.

“Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya. Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Masih bicara equality before the law?” ungkapnya melalui Twitter.

Baca: Habib Bahar Ditahan, Netizen Sebut Standar Ganda, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar

Beberapa netizen lain menuntut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas dengan tidak tebang pilih. “Mohon profesionalismenya untuk mengusut dan tangkap Ade Armando yg sudah tersangka sejak 2017. Kasus Denny Siregar, kasus rasis Abu janda. Mereka terkesan dilindungi. Terima kasih,” ungkap akun @RadarKorupsi.

Sementara, akun @ZAEffendy memuji Habib Bahar yang tak mangkir dari panggilan polisi dan membandingkannya dengan sikap Denny Siregar.

“Habib Bahar Smith tidak mangkir/lari, penuhi panggilan untuk penyidikan, kurang dari sebulan setelah dilaporkan. Setahun laporan terhadap Denny Siregar senyap, tanpa kejelasan? Hukum berkeadilan atau pesanan?!” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Bahar bin SmithPolda Jabarpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya habib bahar bebas Habib Bahar Ditahan, Netizen Sebut Standar Ganda, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar
Tulisan selanjutnya MUI: Kebudayaan Indonesia dan Islam Tak Perlu Dibenturkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?