Hidayatullah.com– Penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith dikecam oleh netizen yang menyebut hal itu sebagai perilaku standar ganda oleh kepolisian. Penanganan kasus tuduhan ujaran kebencian oleh Habib Bahar pun dibandingkan dengan kasus serupa yang disebut melibatkan Denny Siregar.
Sejumlah netizen mempertanyakan inkonsistensi perlakuan aparat tersebut. Salah satunya, akun @sudarsonosaidi yang menyoroti beberapa kasus yang tak juga diusut hingga sekarang.
“Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya. Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Masih bicara equality before the law?” ungkapnya melalui Twitter.
Beberapa netizen lain menuntut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas dengan tidak tebang pilih. “Mohon profesionalismenya untuk mengusut dan tangkap Ade Armando yg sudah tersangka sejak 2017. Kasus Denny Siregar, kasus rasis Abu janda. Mereka terkesan dilindungi. Terima kasih,” ungkap akun @RadarKorupsi.
Sementara, akun @ZAEffendy memuji Habib Bahar yang tak mangkir dari panggilan polisi dan membandingkannya dengan sikap Denny Siregar.
“Habib Bahar Smith tidak mangkir/lari, penuhi panggilan untuk penyidikan, kurang dari sebulan setelah dilaporkan. Setahun laporan terhadap Denny Siregar senyap, tanpa kejelasan? Hukum berkeadilan atau pesanan?!” ungkapnya.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perkara terkait dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Polda Jawa Barat pun langsung melakukan penahanan terhadap diri HBS.
“HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” ungkap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum HBS dalam keterangan tertulis seperti dikutip hidayatullah.com, Selasa (04/01/2022.
Baca juga: Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Dia Bilang Begini
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Habib Bahar menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik. “Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (03/01/2022).
Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu. Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan. Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Denny Siregar sempat dilaporkan atas ujaran kebencian kepada para santri di Tasikmalaya. Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.
“Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,” kata Ruslan, dikutip Republika, Ahad (02/12).
Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.
“Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait Denny Siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap HBS karena pertimbangan penyidik. Hal itu pun melihat alasan subjektif dan objektif. Sebagai alasan subjektif, menurut kepolisian, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk asalan objektif, pasal yang menjerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.*
Baca juga: Alasan Kepolisian Menjadikan Tersangka dan Menahan Habib Bahar