Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah: Pendidikan Anak Penting dalam Hindarkan Kekerasan Seksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Januari 2022 14:19 2:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Januari 2022 15:00
Bagikan
anak kekerasan seksual
Bagikan

Hidayatullah.com—Muhammadiyah menyebut bahwa pendidikan anak penting dalam menghindarkan kekerasan seksual. Terlebih, angka kekerasan terhadap anak meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Angka kekerasan pada anak menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meningkat dalam rentang waktu 2019-2021. Pada 2019 sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada 2020, jumlah kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 11.279 kasus. Terbaru pada 2021 data Januari-September, jumlah kekerasan pada anak sebanyak 12.566 kasus.

“Coba lihat, dari jumlah itu, ragam kekerasannya apa? Yang tertinggi ialah kekerasan seksual pada anak yang angkanya sekitar 45% dari seluruh kasus. Kasus ini tidak hanya di satuan pendidikan umum tapi juga pendidikan yang di bawah Kemenag,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fattah Santoso dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (05/01/2022), dilansir laman Muhammadiyah.or.id.

Fattah mengungkap Muhammadiyah telah menunjukkan perhatian kepada persoalan anak melalui jejaring amal usaha seperti sekolah, panti asuhan, boarding school, dan rumah sakit. Sedang masalah anak ditinjau dari aspek filosofis dan praktisnya, Muhammadiyah ujar Fattah, juga telah menyajikan solusinya dalam bentuk tuntunan yang dibangun di atas al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah yaitu Fikih Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dalam fikih Muhammadiyah pada umumnya, Fikih Perlindungan Anak juga disusun mengikuti paradigma norma berjenjang. Jenjang tersebut meliputi tiga tahapan, yaitu 1) nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) yaitu tauhid, keadilan, dan maslahat; 2) prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah) meliputi kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan hidup; dan 3) ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah),” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fattah mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak diterangkan tentang pengertian kekerasan seksual pada anak, yaitu keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai umur 18 tahun yang dilakukan oleh orang dewasa atau anak lain yang usia lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual.

“Cakupan kekerasan seksual pada anak bisa lewat fisik seperti menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memenuhi gairah pelaku, membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya, memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak. Bisa juga secara non fisik seperti menyuruh anak berfose tidak wajar, menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhubungan dengan seks, dan lain-lain,” ujar Fattah.

Menurut Fattah, Islam menawarkan solusi yang mewajibkan orang tua menghindarkan keluarga mereka dari hal-hal yang bisa membawa keburukan, salah satunya adalah tindak kekerasan seksual. Penguatan peran orangtua begitu ditekankan bila melihat sinyal yang tidak biasa dari anaknya dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak untuk bercerita.

“Anak harus merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai, dipercaya, dan menjadi bagian dari keluarga. Penting pula meningkatkan komunikasi dalam keluarga dengan berbagai perasaan, jujur, dan terbuka satu sama lain,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut.

Selain peran orang tua melalui institusi keluarga, menurut Fattah, masyarakat juga harus bersama-sama terlibat dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak. Misalnya, ujarnya, membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban, dan tidak mengucilkan korban sehingga dia tidak merasa tertekan dan takut.

“Masyarakat harus menciptakan ruang yang nyaman bagi anak korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Fattah juga mendorong agar mengubah cara berfikir bahwa berbicara seksualitas dalam ranah pendidikan bukanlah perkara yang tabu. Artinya, pendidikan seksualitas harus disalurkan tidak hanya kepada orang tua tetapi juga kepada anak.

“Masyarakat juga sangat berperan agar mengubah mindset bahwa pendidikan seksualitas itu penting dan bukan hal tabu. Berikan pendidikan seksualitas itu kepada orang tua maupun anak,” tegas Fattah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualMuhammadiyahpendidikan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buron 20 Tahun Mafia Italia Tertangkap karena Google Street View
Tulisan selanjutnya yusuf mansur Wanprestasi Yusuf Mansur, Sidang Gugatan Digelar di PN Tangerang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?