Hidayatullah.com– Pemerintah mewacanakan penaikan tarif kereta rangkaian listrik (KRL) di Jabodetabek. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut angkat suara terkait wacana tersebut.
YLKI menilai penaikan tarif KRL Jabodetabek itu terasa pahit bagi para konsumen KRL.
Menurut Tulus, merujuk pada hasil riset yang dilakukan oleh YLKI pada Oktober 2021 terhadap 2.000 responden di Jabodetabek dan Rangkasbitung, dari aspek ATP & WTP memang ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif KRL menjadi Rp 5.000 pada 25 km pertama. Sedangkan tarif pada 10 km pertama direkomendasikan tetap/tidak naik, karena aspek ATP-nya lebih rendah daripada tarif eksisting.
Diketahui, ATP (Ability To Pay) adalah kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal. Sedangkan WTP (Willingness To Pay) adalah kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yang diperolehnya.
“Namun, untuk mengimbangi penaikan tarif, maka peningkatan pelayanan menjadi prasyarat utama, sebagaimana aspirasi 1.065 responden (lebih dari 50%) agar KAI/PT KCI tingkatkan pelayanannya,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (16/01/2022).
Sementara itu, menurut Tulus, jika dilihat momennya, wacana penaikan tarif menjadi rasional karena sejak 2016 tarif KRL belum pernah disesuaikan.
“Namun, lain halnya jika pemerintah akan menambah besaran dana PSO pada PT KAI. Sebaliknya, jika pemerintah tak mampu menambah dana PSO, maka opsi penaikan tarif KRL menjadi tak terhindarkan, walau terasa pahit bagi konsumen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tarif KRL Commuter Line rencananya akan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Usulan kenaikan tarif KRL sebesar Rp 2.000 itu tengah dikaji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kenaikan tarif KRL itu adalah tarif dasar untuk perjalanan 25 kilometer pertama, sementara 10 Km selanjutnya akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1.000. Dengan demikian, perjalanan dengan jarak 25 kilometer akan dikenakan tarif Rp 5.000, tapi jika perjalanan berlanjut menjadi 35 kilometer, biaya yang perlu dibayar bertambah Rp 1.000 menjadi Rp 6.000. Begitu pula untuk 10 kilometer selanjutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar menyebutkan, alasan kenaikan tarif KRL.
Arif menyebutkan, rencana kenaikan tarif KRL merupakan hasil kajian kemampuan membayar dan kesediaan pengguna untuk membayar kereta api perkotaan.
Rencana kenaikan tarif KRL katanya berdasarkan hasil survei dan masih ada tahap diskusi juga. Pihaknya akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp 2.000 pada 25 kilometer pertama.
Kata Arif, hasil survei yang dilakukan di Jabodetabek menunjukkan rata-rata kemampuan masyarakat untuk membayar tarif KRL adalah sebesar Rp 8.486. Sementara itu, kesediaan masyarakat membayar tarif perjalanan KRL adalah sebesar Rp 4.625.*