Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pimpinan MPR: Wajarnya MK Kembali Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Februari 2022 13:40 1:40 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Februari 2022 13:40
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr M Hidayat Nur Wahid mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan kenegarawanan dengan kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama, dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi dan pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan konstitusi.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar umat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015. Dan sejak saat itu hingga hari ini, tidak hal baru yang mengubah ketentuan UU dan agama (Islam) yang mengubah ketentuan larangan pernikahan laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/02/2022).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pasca amandemen UUD NRI 1945 pada 2002 lalu, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di masyarakat Indonesia yang relijius. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yg dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri, bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Secara lengkap, tambahnya, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.’

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HNW menambahkan, oleh karena itu, seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama, karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama –terutama Islam– yang hidup di masyarakat.

“Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah juga bentuk intoleransi terhadap umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Maka di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegitimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya.

Apalagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan Pasal 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama. “Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2),” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama ini.

“Jadi, untuk menjaga toleransi, komitmen pada taat konstitusi, sudah selayaknya bila MK mempertimbangkan juga sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan tersebut. Dengan demikian MK konsisten dengan keputusan sebelumnya (tahun 2015) tetap menolak permohonan uji materi tersebut, dengan mengembalikan persoalan terkait aspek HAM dalam pernikahan beda agama itu dengan merujuk nilai-nilai agama sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Dan dalam agama Islam nikah laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Hendaknya semua pihak memahami hal ini, untuk menguatkan sikap toleransi antar umat beragama juga,” pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HNWMahkamah KonstitusiMKnikah beda agamaUU Pernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ikut Demonstrasi Pengungsi Iran Terancam Dideportasi dari Turki
Tulisan selanjutnya shalat di rumah kemenag nu Kritik Soal Kasus Wadas, Waketum MUI: Negara Semestinya Menampakkan Sosok yang Lembut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?