Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

11 Ketentuan yang Perlu Diketahui Saat Ibadah Qurban Idul Adha

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2022 14:00 2:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2022 13:52
Bagikan
Ketentuan Qurban
Bagikan

Qurban Rasulullah untuk seluruh umatnya, siapa tidak mampu berkurban, ia akan meraih pahala dari orang yang berkurban. Inilah ketentuan ibadah qurban yang perlu diketahui umat Islam

Daftar isi
  • Keutamaan Qurban
  • Ketentuan – ketentuan seputar Ibadah Qurban
    • Usia
    • Terbebas dari kurus dan cacat
    • Hewan yang paling utama
    • Waktu penyembelihan
  • Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih
    • Mewakilkan Qurban
    • Pembagian daging Qurban
    • Upah bagi penyembelih
  • Sahkah satu sekeluarga berkurban dengan satu ekor kambing?
  • Hal-hal yang harus dihindari ketika berazam untuk berkurban
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | QURBAN adalah menyembelih kambing (domba) sebagai pengorbanan pada hari Idul Adha, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Hukumnya adalah sunnah yang diwajibkan bagi setiap keluarga muslim yang mampu untuk melakukannya, sebagaimana firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah.” (QS: Al-Kautsar [108]: 2).

Sabda Nabi:

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Barang siapa yang menyembelihnya sebelum shalat (Id), maka hendaklah ia mengulangi.” (HR. Al-Bukhâri, Muslim, dan An-Nasa’i).

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Bagaimanakah Qurban yg dilaksanakan di masa Rasulullah ﷺ? Ia menjawab: Seseorang berkurban dengan seekor kambing atas dirinya dan ahlu baitnya (keluarganya). “ (HR: Tirmidzi)

Keutamaan Qurban

Dalam As-Sunnah dijelaskan bahwa berkurban memiliki keutamaan yang agung. Rasulullah ﷺ bersabda;

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari penyembelihan (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya, ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!” (HR: At-Tirmidzi).

Ketentuan – ketentuan seputar Ibadah Qurban

Usia

Islam telah memberikan ketentuan tentang usia hewan untuk qurban. Kambing untuk qurban tidak boleh kurang dari Al-Jidz’u (tidak genap satu tahun, atau mendekati satu tahun). Selain kambing, seperti biri-biri, unta atau sapi tidak kurang dari dua tahun.

Khusus untuk biri-biri, hendaknya berusia satu tahun dan masuk pada tahun kedua. Adapun unta dipilih yang berumur empat tahun dan memasuki tahun ke lima, dan sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا الْجَذَعَةَ مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR: Muslim, 1963). Musinnah adalah hewan yang berumur dua tahun.

Terbebas dari kurus dan cacat

Ketentuan lain terkait hewan qurban yaitu, tidak diperbolehkan berkurban kecuali dengan binatang yang terbebas dari kecacatan dalam penciptaannya. Tidak boleh yang buta sebelah matanya, yang pincang, tidak al-‘udhbâ’ (yang pecah tanduknya, atau yang di potong telinganya dari aslinya) tidak yang sakit, tidak yang al-‘ajafâ’ (yang kurus atau tidak bersumsum), sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

مرضها، ((أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيـن عورها، والمريضة البين والعرجاء البين ضلعها، والكسيرة التي لا تن

“Ada empat macam yang tidak boleh ada pada hewan qurban; buta sebelah yang jelas butanya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, dan hewan yang tidak mempunyai sumsum.” (HR. Abu Dâud: 2802, dan Imâm Ahmad: 4/300). Adapun yang dimaksud tidak memiliki sumsum adalah hewan yang tidak ada sumsum pada tulangnya, hewan yang sangat kurus.

Hewan yang paling utama

Hewan qurban yang paling diutamakan ialah kambing yang bertanduk, yang berwarna putih campur hitam (belang) di antara kedua mata dan kakinya. Sifat hewan seperti inilah yang disukai Rasulullah ﷺ. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ‘Aisyah pernah menuturkan, “Sesungguhnya Nabi berkurban dengan domba yang bertanduk dan bulu kaki-kakinya warnanya merata hitam dan disekitar matanya berwarna putih.” (HR. At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya)

Waktu penyembelihan

Waktu menyembelih hewan qurban adalah pagi hari di hari Idul Adha, yakni setelah selesai melaksanakan shalat Id. Tidak diperbolehkan menyembelih sebelum melaksanakan shalat Id, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

((من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسـه ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه

وأصاب سنة المسلمين))

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Id) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Id), maka sempurnalah amalannya dan mengikuti sunnah umat muslimin.” (HR: Al-Bukhâri: 7/128, 131).

“Penyembelihan hewan qurban tidak boleh diakhirki tiga hari dari hari ld.”

Adapun setelah hari Id, maka itu diperbolehkan untuk mengakhirkannya pada hari kedua dan ketiga setelah shalat Id sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat, “Semua hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih.”  (Diriwayatkan oleh Imâm Ahmad: 4/82, di dalam sanadnya ada catatan, namun ada sebuah atsar dari Ali bin Abi Thâlib, Ibnu Abbâs, dan shahabat lainnya yang menguatkan. Dan Imam Mâlik dan Abu Hanifah berkata: bahwa hadits ini diriwayatkan dari Umar dan anaknya (Abdullah bin Umar):

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih

Ketika menyembelih dianjurkan untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat sambil mengucapkan:

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang pertama-tama menyerahkan diri.”

Diharuskan membaca doa ketika hendak menyembelih:

((بسم الله والله أكبر)

“Dengan menyembut nama Allah, dan Allah Mahabesar”

Mewakilkan Qurban

Dalam ketentuan qurban, seorang muslim dianjurkan menyembelih oleh dirinya sendiri, dan boleh diwakilkan dalam penyembelihan karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Pembagian daging Qurban

Pembagian daging hewan qurban juga memiliki ketentuannya sendiri. Daging qurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diberikan (dimakan) keluarganya, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk diberikan kepada shahabat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,

كلوا وادخروا وتصدقوا

“Makanlah oleh kalian, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR: Abu Dâud: 10, dan An-Nasa`i: 37).

Diperbolehkan mensedekahkan seluruhnya, dan juga diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya sedikitpun.

Upah bagi penyembelih

Kita tidak diperbolehkan memberikan upah kepada yang menyembelih hewan qurban dari bagian hewan Qurban itu. Sebagaimana perkataan Ali, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kepadaku untuk mengurusi untanya, dan aku diperintahkan untuk mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan untuk tidak memberikan kepada penyembelihnya (menanganinya) upah sedikitpun. Lalu ia mengatakan, kami memberinya upah dari apa yang kami miliki.” (HR. Muslim: 954, Abu Dâud: 1769, Imâm Ahmad: 1/123, dan Ibnu Majah: 3099).

Sahkah satu sekeluarga berkurban dengan satu ekor kambing?

Sah Qurban satu keluarga berupa seekor kambing meskipun ada. beberapa orang dalam keluarga tersebut. Sebagaimana penuturan Abu Ayyub Al-Anshari berkata.

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

Artinya: “Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah).” (HR Imam Malik bin Anas).

“Adalah seorang laki-laki di zaman Rasulullah berkurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi telah ditkhrij sebelumnya).

Hal-hal yang harus dihindari ketika berazam untuk berkurban

Orang yang hendak berkurban sangat dimakruhkan untuk memotong rambut atau kukunya walau sedikit. Demikian ini, apabila telah nampak hilal bulan Dzulhijjah sampai datang waktu penyembelihan hewan Qurban, sebagaimana sabda nabi:

0 ((إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسـك عن شعره

وأظفاره حتى يضحى))

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambutnya dan kukunya hingga ia berkurban.” (HR. Muslim: 41)

Qurban Rasulullah untuk seluruh umatnya. Barangsiapa tidak mampu berkurban, maka ia akan meraih pahala dari orang-orang yang berkurban. Sebagaimana sabda Rasulullah:

((اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي)) O

“Ya Allah, ini (hewan Qurban) dariku dan dari yang tidak (mampu) berkurban dari umatku.” (HR. Al-Hâkim: 4/228).*/Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukum Qurbanidul adhaKeutamaan QurbanSyarat KurbanSyarat QurbanSyarat Sah Qurban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid 19 Didorong Varian Omicron BA.4 dan BA.5 Kasus Covid-19 di Eropa Naik Lagi
Tulisan selanjutnya MUI Penghinaan Nabi Muhammad Ketua MUI: Pencatatan Nikah Tak Boleh Lepas dari Hukum Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?