Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Sekularisasi Penyebab Banyaknya Kasus Nikah Beda Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juni 2022 10:49 10:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juni 2022 11:45
Bagikan
nikah beda agama
Bagikan

Konferensi Besar Syuriah NU yang diselenggarakan PBNU 19 Maret 1957 menetapkan tidak sahnya pernikahan  pasangan dua agama berbeda (nikah beda agama)

Oleh: Dr. Kholili Hasib

Hidayatullah.com | PADA 20 Juni 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohohan pernikahan dua pasangan beda agama. Alasan mendasar PN Surabaya mengesahkan nikah beda agama ini adalah lebih kepada pemenuhan keinginan, bukan hak.

“Kedua mempelai mempunyai hak untuk mempertahankan agamanya sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan”, ujar hakim PN Surabaya.

Pengesahan PN Surabaya jelas kontroversial. Nikah beda agama di Indonesia tidak sesuai dengan konstitusi agama maupun konstitusi negara.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat pernah mengeluarkan fatwa bernomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan atau pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Al-Quran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Konferensi Besar Syuriah NU tanggal 19 Maret 1957 menetapkan tidak sahnya pernikahan  pasangan dua agama berbeda. Keputusan ini kemudian kemudian diperkuat lagi pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Muktabarah tahun 1968. Keputusan muktamar ini berdasarkan fatwa dalam kitab-kitab Syafi’iyyah; as-Syarqawi jilid 2 halaman 237, al – Muhadzab jilid 2 halaman 44, kitab al-Umm jilid 5 halama  7, al-Majmu’ Syarah Muhadzab jilid 2 halaman 44, dan Tanwirul Qulub halaman 342.

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan ritual biasa. Tetapi cukup sakral dan semua tahapannya selalu berpandukan petunjuk dari Allah Swt. Aspek-aspek yuridis dan teologis sangat dominan daripada aspek budaya dan adatnya. Maka budaya dan adat dalam nikah bagi masyarakat Muslim biasanya dibalut dengan nilai teologis.

Menjelang dilangsungkan aqad nikah, dianjurkan orang yang hadir menyaksikan — termasuk calon pengantin – untuk mengucapkan dua kalimah syahadah dan membaca istighfar. Aqad nikah merupakan ritus yang sangat sarat dengan amaliyah-amaliyah sakral.

Singkatnya, pernikahan merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Tidak heran, bayak sekali tata aturan, hukum, anjuran-anjuran dan perintah-perintah untuk dilaksanakan sebelum dan pada saat aqad pernikahan. Sebagaimana zakat merupakan amal ibadah dalam Islam, yang ada aturan dan hukum-hukumnya.

Sebagaimana amal ibadah lainnya, maka ibadah nikah tidak mungkin dicampur dengan agama-agama lain. Semua jenis peribatan agama-agama memang bersifat sangat eksklusif. Ritus agama memang merupakan khas, eksklusif, distingtif yang sangat berbeda satu dengan lain dan tidak ada model ibadah bersama-sama.

UU Perkawinan Indonesia juga melarang perkawinan atau pernikahan beda agama. Ketentuan pelarangan kawin/nikah beda agama ini terdapat dalam UU no 1 tahun 1971 pasal 2 ayat 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa soal keharaman nikah beda agama pada tanggal 1 Juni 1980.

Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan menjelaskan ketidakabsahan nikah beda agama itu. “Dengan pernikahan  beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” ujarnya.

Dengan demikian, kasus nikah bedah agama merupakan kasus yang jelas melepaskan perisitwa sakral perkawinan dengan institusi agama. Pernikahan bukan sekedar memadu cinta dua pasangan. Bukan pula hanya penyaluran syahwat belaka yang minus ibadah.

Adanya proyek sekularisasi dan faham sekularisme — yaitu memisahkan semua aspek kehidupan manusia dengan agama — turut memicu terjadinya pernikahan beda agama. Sekularisme jelas saja tidak compatible dengan Pancasila. Khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sekularisasi pernikahan adalah gerakan memisahkan peristiwa pernikahan dengan ritual agama.  Sekularisasi institusi nikah menyebabkan dua problema; menyamakan nikah dengan media penyalur syahwat belaka dan sekaligus merendahkan status wanita sebagai istri.

Agama mengatur pernikahan itu justru untuk mengangkat martabat wanita. Bahwa ia bukan sekedar tempat penyalur syahwat lelaki. Dengan adanya tata aturan pernikahan, maka wanita lebih terhormat posisinya. Diberi mahar, mendapatkan “gaji” yang disebut nafaqah, diperlakukan dengan lembut (wa ‘asyiruhunna bil ma’ruf), jika memiliki anak ia menjadi “pemegang” kunci surga bagi anaknya, serta ia tidak boleh sembarang wajah dan auratnya dilihat lelaki lain.

Jika pernikahan dinilah hubungan sosial semata, maka aturan negara dan manusia yang ada saat ini belum cukup mengatur posisi mulya wanita sebagai istri. Sampai saat ini pun belum ada aturan baik negara atau agama-agama lain yang sedetil aturan dalam fiqih Islam.

Fiqih Islam begitu detil mengatur hubungan lelaki dan wanita itu karena ada kecenderungan manusia untuk lebih mengedepankan nafsu pribadinya. Maka fiqih Islam membuat ‘pagar-pagar’ agar wanita dan pria tetap dengan kehormatan masing-masing. Tidak mudah dinista dan menista yang lain. Ada hak ada kewajiban. Semua cukup detil dan terang dalam fatwa-fatwa fuqaha’ (ahli fiqih).

Maka, jika salah satu pasangan itu beda agama, maka sulit bahkan tidak bisa menerapkan tata tertib sedetil hukum fiqih itu. Bukannya belum ada fatwa aturan yang mengatur hubungan nikah beda agama, sebab logika hukum tidak bisa diterapkan untuk pasangan beda agama.

Selain itu, perkawinan merupakan ibadah untuk membentuk institusi bernama keluarga. Sebuah institusi yang setiap Muslim dianjurkan untuk menegakkannya. Agar tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Visi kebahagiaan dunia dan akhirat tentu saja setiap Muslim memiliki perspektif, yang bisa berbeda secara fundamental dengan agama lain. Bagaimana bisa menyatukan visi kebahagiaan dua pasangan beda agama jika konsep kebahagiaan dua agama berbeda secara fundamental. Secara fisik mungkin pasangan bisa senang. Puas. Tapi belum tentu bahagia. Jika berbahagia, dipastikan kebahagiaan itu dipermukaan tidak sampai ke dalam hati, yang di dalamnya tersimpan iman yang berbeda.

Jadi ketidak absahan nikah beda agama bukan sekedar masalah toleransi, namun soal kebahagiaan hakiki pasangan nikah. Konsep mendasar untuk bahagia adalah kesamaan dalam visi agama. *

Penulis adalah pengajar di INI-DALWA, Pasuruan, Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:nikah beda agamaPBNU dan nikah beda agamaperkawinan beda agamapernikahan beda agamasekularisasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Melarang Semua Jenis Tabung Gas Memasak di Tempat-tempat Suci selama Ibadah Haji
Tulisan selanjutnya Bangsa Ini Punya Harapan Bila Anak Mudanya Rajin ke Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?