Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tenggat Waktu Pendaftaran Akan Berakhir, Menkominfo Tegaskan Siap Tegakkan Sanksi PSE

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2022 13:44 1:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2022 13:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE. Johnny menegaskan, siap menegakkan sanksi bagi yang belum mendaftar hingga tenggat pendaftaran yang akan berakhir pada 20 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan Johnny karena banyaknya sejumlah PSE privat besar, seperti Google, Facebook, dan Instagram, yang belum mendaftar. Ia pun mempertanyakan alasan PSE privat yang belum juga mendaftar.

Jika PSE dengan sengaja tidak mau mendaftar, kata dia, artinya tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar dan belum legal.

“Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditoleransi? Taat aturan saja tidak mau, apalagi kewajiban lainnya?” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7/2022), dilansir Republika.

Dia menambahkan, ketentuan pendaftaran PSE berlaku untuk PSE domestik, global, PSE investasi domestik, maupun PSE investasi asing. “Intinya, ketentuan tersebut berlaku bagi PSE lingkup privat, sedangkan PSE lingkup publik (PSE pemerintah untuk layanan publik) berlaku ketentuan lain,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE lingkup privat yang tidak terdaftar. Langkah itu menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, layanan materi digital berbayar, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. PSE yang tak mengikuti ketentuan akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Johnny menambahkan, pendaftaran PSE lingkup privat sangat mudah karena tidak terkait dengan konten, tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE dilakukan melalui online single submission (OSS). Selain itu, Kemenkominfo siap membantu jika PSE mengalami kesulitan.
Oleh karena itu, Johnny tidak melihat ada kendala dalam pendaftaran PSE.

“Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan, PSE lingkup privat, e-commerce, dan perusahaan teknologi global selama ini selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat sudah diingatkan pemerintah selama hampir dua tahun.

“Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir dua tahun. Hormati aturan negara dengan baik.”

Google sebagai salah satu PSE asing lingkup privat di Indonesia menyebut akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis one single submission risk based approach (OSS-RBA).

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” demikian pernyataan perwakilan Google Indonesia.

Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia, yaitu Meta, juga belum mendaftar. Padahal, Meta memiliki banyak jejaring sosial, seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook, dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:googleKominfoKominfo blokir Googlepenyelenggara sistem elektronik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Gunakan Isu Haji untuk Mengaitkan Diplomasi dengan Riyadh, Ini Kata Saudi
Tulisan selanjutnya google rusia Rusia Sanksi Google karena Gagal Sensor Materi ‘Terlarang’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?