Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KesehatanNasional

Eks Menkes Siti Fadilah Sebut Pengawalan Obat Lemah, BPOM RI Beri Tanggapan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Oktober 2022 11:10 11:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Oktober 2022 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebut ditemukannya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang ‘lolos’ di masyarakat adalah akibat tidak adanya pengawasan dan pengujian obat oleh pemerintah. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito buka suara soal tudingan tersebut.

Penny membantah tudingan Siti Fadilah dan menyatakan telah memastikan sudah melakukan proses pengawalan sangat ketat.

“Ada penggiringan terhadap BPOM RI yang tidak melakukan pengawasan secara ketat itu karena tidak memahami saja proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan. karena dalam sistem jaminan mutu, bukan hanya ada BPOM RI,” jelas Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Penny menjelaskan, BPOM melakukan pengawasan produk obat berdasarkan Farmakope Indonesia. Sedangkan untuk bahan baku yang pharmaceutical grade, BPOM turut mengawasi yang masuk kategori larangan dan pembatasan atau lartas.

“Namun untuk pelarut PG (propilen glikol) dan PEG (polietilen glikol), itu diimpor namun masuknya ke non lartas sehingga masuknya ke Kementerian Perdagangan. Bersama-sama dengan bahan kimia yang non pharmaceutical lainnya, sehingga Badan POM tidak bisa melakukan verifikasi terkait hal tersebut,” jelas Penny.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru

Menurut Penny, dalam kasus ini ada indikasi cemaran EG dan DEG ini berasal dari sumber bahan baku. Namun, bahan baku yang masuk bukan dalam kendali BPOM.

Penny menjelaskan bahan baku yang masuk tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM. Padahal, seharusnya bahan baku yang masuk harus melalui surat izin dari BPOM.

“Dan ada satu titik yang kita temui dari perkara yang kita dapatkan ini kandungan EG dan DEG yang besar dari produk tersebut. dan yang utama adalah bahan baku dulu,” beber Penny.

“Bahan baku yang masuk bukan kendali BPOM. Bukan karena BPOM tidak mau mengendalikan, aturan yang ada sekarang masuk melalui sistem yang bukan melalui SKI BPOM. Padahal harusnya melalui SKI BPOM, karna itu digunakan harus pharmaceutical grade kalau mau dijadikan bahan baku, bahan tambahan untuk produksi obat,” jelasnya.

Selain itu, Penny juga menyorot cemaran ini mungkin muncul karena adanya perubahan bahan baku. Menurutnya, ada indikasi penggunaan bahan baku yang sesuai dengan standar BPOM.

Hingga kini, Penny mengatakan itu sedang dalam proses penelusuran dan pengujian oleh BPOM.

“Bisa jadi salah satu kemungkinan sumber bahan baku pelarut malah tidak menggunakan polietilen glikol, malah menggunakan cemaran EG dan DEG yang menjadi pelarutnya, mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisas yang kami dapatkan pada produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata dia.

“Sedang dalam proses penelusuran, kemudian kemana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan dan digunakan di mana lagi bahan pelarut berbahaya tersebut yang seharusnya tidak digunakan,” sambungnya.

Seperti diketahui, dilansir oleh Detikcom, eks Menkes Siti sebelumnya menduga hal tersebut terkait dengan BPOM RI yang dinilai kapitalis dan liberalis.

“Dulu kalau daftar obat di BPOM, BPOM meneliti itu, BPOM RI punya laboratorium yang lengkap tapi karena perubahan, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas, akibatnya apa? BPOM RI hanya untuk registrasi saja, BPOM RI harus nurut saja dengan apa yang tertera publisitas-publisitas yang meregister ke tempatnya,” beber Siti baru-baru ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bpom riKasus Gagal Ginjal AkutKemnekesObat TercemarSiti Fadilah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KontraS: 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Hanya Dusta, Tak Ada Kerja Nyata
Tulisan selanjutnya Anjing Berlari Bawa Kepala Manusia Warga Meksiko Terkejut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama

20 Maret 2025 18:14
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Info Halal

LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal

20 Maret 2025 08:00
Kesehatan

Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

19 Januari 2025 17:25
Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?