Hidayatullah.com—Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud hari Kamis memecat Presiden Universitas King Abdulaziz (KAU), Dr. Abdurrahman Al-Youbi, atas tuduhan korupsi, demikian laporan Saudi Press Agency (SPA) mengutip otoritas kerajaan.
Keputusan kerajaan menyatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Otoritas Pengawas dan Anti Korupsi (Nazaha) terhadap Al-Youbi. “Al-Youbi melakukan kejahatan yang termasuk mengeksploitasi kekuasaan resminya untuk kepentingan pribadi, penggelapan dana universitas, pencucian uang dan pemalsuan,” bunyi perintah kerajaan.
Usai melakukan pemecatan, Raja Salman mengeluarkan surat perintah untuk mengangkat Pangeran Fahd bin Mohammed bin Saad sebagai Gubernur Al-Kharj. Raja juga mengangkat Hisyam bin Abdurrahman Al-Sheikh diangkat sebagai asisten Presiden Komisi Hak Asasi Manusia.
SPA juga melaporkan, selanjutnya aparat juga sedang melakukan investigasi.
Al-Youbi, 64, didakwa dengan kejahatan termasuk mengeksploitasi kekuasaan resminya untuk keuntungan pribadi, penggelapan dana universitas, pencucian uang dan pemalsuan, kata kerajaan.
Al-Youbi telah menjadi rektor universitas di Jeddah sejak 2016 dan juga menjabat sebagai Ketua Pusat Moderasi Pangeran Khalid Al-Faisa di universitas tersebut.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakil Presiden KAU, dekan fakultas ilmu pengetahuan dan sebagai konsultan paruh waktu di Kementerian Pendidikan Tinggi Saudi.*