Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah India Bebaskan 6 Terpidana Pembunuhan Rajiv Gandhi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 November 2022 13:46 1:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 November 2022 13:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India memerintahkan pembebasan enam orang terpidana pembunuhan mantan perdana menteri Rajiv Gandhi tahun 1991.

Keputusan itu dikeluarkan setelah dua terpidana – S Nalini and RP Ravichandran – mengajukan pembebasan dini dari penjara.

Mereka mengajukan petisi itu setelah mahkamah membebaskan AG Perarivalan, salah satu terpidana kasus yang sama, pada bulan Mei.

Semua tujuh terpidana kasus pembunuhan Rajiv Gandhi dihukum penjara seumur hidup dan sudah mendekam di dalam sel lebih dari 30 tahun.

Dalam putusan hari Jumat (11/11/2022), MA mengatakan bahwa perilaku para terpidana selama di dalam penjara “memuaskan” atau berkelakuan baik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para terpidana, yang pembebasannya diperintahkan pada hari Jumat, termasuk di antara 25 orang yang pada awalnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1998 oleh pengadilan.

Pengadilan tinggi mengukuhkan vonis hanya terhadap tujuh dari mereka. Empat terpidana – Perarivalan, S Nalini, Santhan dan Sriharan – menerima hukuman mati, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sisanya dibebaskan dari semua tuduhan dan dilepaskan.

Hukuman mati Nalini diringankan pada tahun 2000 menyusul petisi grasi oleh janda Gandhi, Sonia Gandhi, yang menunjukkan bahwa tahanan tersebut sedang hamil pada saat itu.

S Nalini kemudian dibebaskan dari Vellore Central Prison lewat keputusan pembebasan sementara selama sebulan untuk menghadiri pernikahan putrinya pada 25 Juli 2019. Hukuman matinya dikurangi menjadi seumur hidup pada tahun 2000.

Pada tahun 2014, Mahkamah Agung juga meringankan hukuman mati Perarivalan, Santhan dan Sriharan, dengan alasan penundaan dalam memutuskan permohonan belas kasihan mereka.

Pemerintah negara bagian Tamil Nadu kemudian mengumumkan keputusannya untuk membebaskan para terpidana itu, tetapi pemerintah federal mengajukan gugatan hukum untuk menghentikan keputusan Tamil Nadu tersebut.

Pembunuhan Rajiv Gandhi pada Mei 1991 dipandang sebagai pembalasan oleh kelompok pemberontak Macan Tamil di Sri Lanka atas keterlibatan India dalam perang saudara di negara kepulauan itu, setelah Delhi mengirim pasukan penjaga perdamaian ke sana pada tahun 1987 ketika dia menjadi perdana menteri.

Partai Kongres, yang dulu dipimpin Rajiv Gandhi dan sekarang dikuasai istri dan putranya, mengkritik keputusan pengadilan untuk membebaskan para terpidana itu.

“Keputusan Mahkamah Agung untuk membebaskan para pembunuh itu sama sekali tidak dapat diterima dan sepenuhnya salah. Partai Kongres menganggap keputusan itu sama sekali tidak dapat dipertahankan,” kata juru bicara partai Jairam Ramesh dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC.

“Sangat disayangkan Mahkamah Agung tidak bertindak selaras dengan semangat kebangsaan India dalam masalah ini,” imbuhnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indiapembunuhan Rajiv GandhiSri Lanka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wynn Resorts Buka Kasino Besar di Ras Al Khaimah UEA
Tulisan selanjutnya Terdakwa Pemerkosaan Benjamin Mendy: Status Pesepakbola Membuat Saya Mudah Dapat Wanita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?