Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemensos akan Tertibkan Fenomena “Ngemis Online” di TikTok

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2023 13:04 1:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2023 12:46
Bagikan
Ngemis secara online di TikTok
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahmerasa gerah dengan fenomena ‘ngemis online’ di media sosial. Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan menertibkan “ngemis online” di TikTok, dengan menelaah undang-undang yang bisa menjerat mereka.

“Sekarang di Kementerian Sosial sedang melakukan telaahan terhadap undang-undang mana yang dilanggar tersebut sehingga nanti menjadi landasan. Terutama bagi kementerian yang akan menyampaikan surat kepada pemda,” kata Staf Khusus Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr Faozan Amar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Ahad (15/1/2023) malam.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait langkah telaah yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut. “Nanti pada saatnya akan disampaikan, ini lho suratnya dan dasarnya apa,” ujarnya.

Faozan meminta masukan masyarakat terkait telahaan yang dilakukan Kemensos untuk menertibkan “ngemis online” ini.  “Kalau ada masukan masyarakat saya kira bagus sekali supaya ketertiban umum dilakukan, karena medsos merupakan wilayah publik,” ucapnya.  

Hal itu dikatakan Faozan mencermati live (siaran langsung) di TikTok. Dalam tayangan di TikTok diperlihatkan seorang nenek  disuruh mandi air lumpur demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.

Baca Juga

Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Menurutnya, untuk penertiban “ngemis online” tersebut juga menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kalau kita lihat pernyataan dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pak Usman Kansong juga sama, pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut sebagai lembaga negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika berdasarkan UU ITE “ngemis online” dilarang maka Kemenkominfo meminta TikTok untuk menurunkan konten tersebut. “Kalau itu konten yang dilarang berdasarkan UU ITE maka Kemenkominfo akan men-takedown-nya,” ucapnya menegaskan.

Dalam kesempatan ini, ia menyarankan masyarakat untuk menyumbang dapat melalui lembaga-lembaga sosial resmi di bawah izin Kementerian Sosial. “Masyarakat kalau mau menyumbang itu bisa secara langsung melalui lembaga-lembaga atau bisa juga menyumbang langsung kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Mensos, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.

“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Risma seperti dilansir dari Antara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemensosngemis onlineTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Tulisan selanjutnya Akibat Teror KKB, Ratusan Warga Pendatang dari Oksibil Mengungsi ke Jayapura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

8 Juni 2026 19:00
Berita

Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

8 Juni 2026 18:30
Berita

Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

8 Juni 2026 17:58
Berita

MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

8 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?