Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemensos akan Tertibkan Fenomena “Ngemis Online” di TikTok

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2023 13:04 1:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2023 12:46
Bagikan
Ngemis secara online di TikTok
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahmerasa gerah dengan fenomena ‘ngemis online’ di media sosial. Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan menertibkan “ngemis online” di TikTok, dengan menelaah undang-undang yang bisa menjerat mereka.

“Sekarang di Kementerian Sosial sedang melakukan telaahan terhadap undang-undang mana yang dilanggar tersebut sehingga nanti menjadi landasan. Terutama bagi kementerian yang akan menyampaikan surat kepada pemda,” kata Staf Khusus Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr Faozan Amar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Ahad (15/1/2023) malam.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait langkah telaah yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut. “Nanti pada saatnya akan disampaikan, ini lho suratnya dan dasarnya apa,” ujarnya.

Faozan meminta masukan masyarakat terkait telahaan yang dilakukan Kemensos untuk menertibkan “ngemis online” ini.  “Kalau ada masukan masyarakat saya kira bagus sekali supaya ketertiban umum dilakukan, karena medsos merupakan wilayah publik,” ucapnya.  

Hal itu dikatakan Faozan mencermati live (siaran langsung) di TikTok. Dalam tayangan di TikTok diperlihatkan seorang nenek  disuruh mandi air lumpur demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.

Baca Juga

Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz

Menurutnya, untuk penertiban “ngemis online” tersebut juga menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kalau kita lihat pernyataan dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pak Usman Kansong juga sama, pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut sebagai lembaga negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika berdasarkan UU ITE “ngemis online” dilarang maka Kemenkominfo meminta TikTok untuk menurunkan konten tersebut. “Kalau itu konten yang dilarang berdasarkan UU ITE maka Kemenkominfo akan men-takedown-nya,” ucapnya menegaskan.

Dalam kesempatan ini, ia menyarankan masyarakat untuk menyumbang dapat melalui lembaga-lembaga sosial resmi di bawah izin Kementerian Sosial. “Masyarakat kalau mau menyumbang itu bisa secara langsung melalui lembaga-lembaga atau bisa juga menyumbang langsung kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Mensos, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.

“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Risma seperti dilansir dari Antara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemensosngemis onlineTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Tulisan selanjutnya Akibat Teror KKB, Ratusan Warga Pendatang dari Oksibil Mengungsi ke Jayapura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza

Berita
17 September 2026 16:56
Kemenhaj Luncurkan Layanan Pengaduan Bongkar Mafia Haji dan Umrah
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
Ketahanan Keluarga Harus Dibangun dengan Akidah, Syariat, dan Akhlak
Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara, Mekkah dan Jeddah Siaga

Terbaru

  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
  • Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz
  • Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
  • MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah
  • Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi
  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS

18 September 2026 17:59
Berita

Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza

18 September 2026 13:09
Berita

MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah

18 September 2026 10:40
Berita

Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi

18 September 2026 10:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?