Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait Aliran Bab Kesucian. Maklumat yang dibaca
Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry berisi empat buah poin, terkait Aliran Bab Kesucian yang sempat menghebohkan public beberapa saat yang lalu.
Sebagaimana dimuat laman MUI Sulsel hari Rabu, (15/2/2023), Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023 ini menyikapi laporan dugaan penyimpangan pemahaman Aliran Bab Kesucian di tengah-tengah masyarakat. Dengan dasar menimbang dan mengingat firman Allah dalam Al-Quran, maka dari itu MUI Sulsel mengeluarkan maklumatnya sebagai berikut:
Pertama, adalah telah berkembangnya pemahaman dan Pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulsel dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari Jamaah bab kesucian.
Kedua, adalah MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan Pengamalan jamaah yang bersangkutan, Dan dari hasil penelitian tersebut ditemukanlah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar diantaranya bahwa meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadatnya, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah Tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muhammad Saw, suami istri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru, dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Ketiga, setelah dilakukan pengkajian dan muzakarah terhadap pemahaman kelompok ini maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (Lawazim) yang sangat berbahaya.
“Dengan dikeluarkannya maklumat ini maka MUI mengimbau kepada masyarakat Untuk menghindarkan diri dari ajaran ini, dan bagi yang telah terlanjur bergabung agar segera bertobat kepada Allah serta melepaskan diri dari kelompok tersebut dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” terang Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry kepada wartawan.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda dari Islam terlebih jika memiliki banyak kejanggalan.
“Kepada masyarakat agar hendaknya bertanya terlebih dahulu dan berkonsultasi kepada ulama yang lebih mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum mengikutinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Muammar meminta kepada pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Ormas Islam dan segenap alim ulama, para pemuda dan orang tua untuk memberikan perhatian yang lebih pada persoalan aqidah generasi saat ini.
Menurut Muammar, maklumat MUI Sulsel ini bersifat imbauan dan bukan merupakan fatwa. Sementara fatwa terkait ini diserahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat.
Turut hadir dan menyaksikan pada Konreferensi Pers, Ketua Bidang Fatwa Dr KH Ruslan Wahab bersama Sekretaris Bidang Fatwa Kolonel H Husban Abady. Hadir pula Ketua Komisi Fatwa Prof HM Rusydi Khalid bersama Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid, anggota Bidang Fatwa Dr KH Yusri Arsyad dan beberapa pengurus MUI Sulsel.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis Ulama Johor, Malaysia pernah mengeluarkan fatwa kesesatan Aliran Bab Kesucian. Sebelum MUI turun tangan, aliran ini sempat berkembang di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.*