Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Maklumat MUI Sulsel: Hasil Penelitian Ditemukan Aliran Bab Kesucian Menyimpang dari Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Februari 2023 11:24 11:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2023 11:19
Bagikan
Pengurus MUI Sulsel
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait Aliran Bab Kesucian. Maklumat yang dibaca

Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry berisi empat buah poin, terkait Aliran Bab Kesucian yang sempat menghebohkan public beberapa saat yang lalu.

Sebagaimana dimuat laman MUI Sulsel hari Rabu, (15/2/2023), Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023 ini menyikapi laporan dugaan penyimpangan pemahaman Aliran Bab Kesucian di tengah-tengah masyarakat. Dengan dasar menimbang dan mengingat firman Allah dalam Al-Quran, maka dari itu MUI Sulsel mengeluarkan maklumatnya sebagai berikut:

Pertama, adalah telah berkembangnya pemahaman dan Pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulsel dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari Jamaah bab kesucian.

Kedua, adalah MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan Pengamalan jamaah yang bersangkutan, Dan dari hasil penelitian tersebut ditemukanlah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar diantaranya bahwa meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadatnya, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah Tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muhammad Saw, suami istri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru, dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ketiga, setelah dilakukan pengkajian dan muzakarah terhadap pemahaman kelompok ini maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (Lawazim) yang sangat berbahaya.

“Dengan dikeluarkannya maklumat ini maka MUI mengimbau kepada masyarakat Untuk menghindarkan diri dari ajaran ini, dan bagi yang telah terlanjur bergabung agar segera bertobat kepada Allah serta melepaskan diri dari kelompok tersebut dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” terang Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry kepada wartawan.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda dari Islam terlebih jika memiliki banyak kejanggalan.

“Kepada masyarakat agar hendaknya bertanya terlebih dahulu dan berkonsultasi kepada ulama yang lebih mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum mengikutinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muammar meminta kepada pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Ormas Islam dan segenap alim ulama, para pemuda dan orang tua untuk memberikan perhatian yang lebih pada persoalan aqidah generasi saat ini.

Menurut Muammar, maklumat MUI Sulsel ini bersifat imbauan dan bukan merupakan fatwa. Sementara fatwa terkait ini diserahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat.

Turut hadir dan menyaksikan pada Konreferensi Pers, Ketua Bidang Fatwa Dr KH Ruslan Wahab bersama Sekretaris Bidang Fatwa Kolonel H Husban Abady. Hadir pula Ketua Komisi Fatwa Prof HM Rusydi Khalid bersama Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid, anggota Bidang Fatwa Dr KH Yusri Arsyad dan beberapa pengurus MUI Sulsel.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis Ulama Johor, Malaysia pernah mengeluarkan fatwa kesesatan Aliran Bab Kesucian. Sebelum MUI turun tangan, aliran ini sempat berkembang di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran Bab Kesucian MenyimpangHeadlineMajelis Ulama IndonesiaMaklumat MUI Sulsel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UMM Gandeng Lembaga Halal Malaysia Guna Tingkatkan Kesadaran Halal Global
Tulisan selanjutnya Keluarga Korban  Sopir Taksi Online yang Dibunuh Oknum Anggota Densus 88 Sebut Proses Autopsi Jasad Penuh Kejanggalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?