Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menkopolhukam Mahfud MD: Pemeritah Tak Akan Bernegosiasi dengan KKB

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Februari 2023 12:20 12:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Februari 2023 12:35
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan bernegosiasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) soal permintaan memerdekakan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“NKRI berdasar konstitusi, berdasar hukum internasional, dan berdasarkan kenyataan faktual. (Papua) Adalah bagian yang sah dari NKRI. Oleh sebab itu, tidak ada negosiasi soal itu dan kami (Pemerintah) akan mempertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI,” kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi ​​​​video yang beredar di masyarakat, di mana salah satu anggota KKB dalam video itu meminta Indonesia mengakui Papua merdeka. Anggota kelompok teror tersebut dalam video tersebut mengatakan penyanderaan terhadap pilot Susi Air Philip Mark Merthens dilakukan karena Indonesia tidak pernah mengakui kemerdekaan Papua.

Mahfud lalu menegaskan bahwa sejauh ini Pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif terkait upaya pembebasan pilot Susi Air yang disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya di Paro, Nduga, Papua Pegunungan.

Pemerintah, tegasnya, juga terus berupaya mengutamakan keselamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut. Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengonfirmasi bahwa Philip Mark Mehrtens saat ini bersama KKB di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Namun, Mathius belum bisa memastikan lokasi tepatnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia menyatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang diturunkan Bupati Nduga Narnia Gwijangge ke Paro.

Menyandera pilot Susi Air

Sebelumnya, kelompok teror pimpinan Egianus Kogoya, hari Selasa (7/2/2023), dilaporkan membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikan Philip Mark Mehrtens.

Egianus dan kelompoknya sempat mengancam hendak membunuh 15 pekerja bangunan yang sedang membangun puskesmas di Paro sehingga mereka melarikan diri ke hutan dibantu masyarakat.  Ke 15 pekerja itu sudah dievakuasi ke Timika sejak Rabu (8/2) setelah TNI-Polri mengevakuasi dari kawasan gunung Wea menggunakan tiga helikopter.

Pemerintah Indonesia secara de facto telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar.  “Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKelompok Kriminal BersenjataKKBMahfud MDMenkopolhukamOPMPapua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bagian dari Normalisasi, Israel Dikabarkan Beli Pulau Milik Bahrain
Tulisan selanjutnya Rumor Media Cetak Mati karena Era Digital,  Koran Lokal Australia Ini Justru  Berkembang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?