Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gedung Putih Beri Waktu 30 Hari untuk Singkirkan TikTok dari Alat dan Sistem Federal AS

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Februari 2023 14:28 2:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Februari 2023 14:28
Bagikan
TikTok konten Tidak Bermoral
Bagikan

Hidayatullah.com– Gedung Putih, hari Senin (27/2/2023), menetapkan batas akhir 30 hari bagi badan-badan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada aplikasi buatan China TikTok terpasang di peralatan dan sistem pemerintah federal Amerika Serikat.

Guna menjaga keamanan data AS, semua badan federal harus menyingkirkan TikTok dari ponsel-ponsel dan sistem yang ada, serta mencegah trafik internet mencapai lembaganya, kata Office of Management and Budget Director Shalanda Young kepada badan-badan pemerintah dalam memo pengarahan yang dilihat oleh Reuters.

Larangan TikTok ini tidak berlaku bila ada aktivitas terkait keamanan nasional, penegakan hukum atau riset keamanan tetapi kepemimpinan badan terkait harus menyetujui aktivitas tersebut, bunyi memo Young, seraya menegaskan bahwa pengecualian menyeluruh yang diberlakukan untuk suatu lembaga secara keseluruhan tidak diperbolehkan.

Larangan TikTok itu, yang ditetapkan oleh Kongres AS tahun lalu, mengikuti tindakan serupa yang diambil oleh Kanada, Uni Eropa, Taiwan dan lebih dari setengah negara bagian di AS.

Kongres AS pada bulan Desember melakukan pemungutan suara untuk meloloskan larangan bagi pegawai badan federal dari menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah dan memberikan waktu 60 hari kepada pemerintahan Presiden Joe Biden untuk melaksanakan keputusan itu.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Federal Chief Information Security Officer Chris DeRusha mengatakan “arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.”

Banyak lembaga pemerintah AS termasuk Gedung Putih, Pentagon, Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta Departemen Luar Negeri sudah melarang TikTok dari perangkat milik negara sebelum Kongres AS meloloskan keputusan di atas.

Hari Selasa (28/2/2023), House Foreign Affairs Committee dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara atas rancangan undang-undang yang akan memberikan kewenangan kepada Presiden Joe Biden untuk melarang TikTok di semua perangkat AS, lapor Reuters.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatGedung PutihTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kelompok Wagner Klaim Ukraina Racuni Tentaranya Pakai Drone
Tulisan selanjutnya GIB Berikan Anugerah Lifetime Achievement Award pada KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari, dan Buya Hamka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?