Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Onani Batalkan Puasa, Apakah Ada Kafarahnya Seperti Jima’?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Maret 2023 12:22 12:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Maret 2023 12:30
Bagikan
Bagikan

Pendapat di luar Madzhab Syafi’i berhujjah menqiyaskan keluar mani dengan tanpa jima’ dengan berjima;’ di siang hari bula Ramadhan, kedua-duanya maksiat

Hidayatullah.com | PARA ulama bersepakat bahwa Ijma’ di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan mengakibatkan kafarah yang berupa memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. (Ikhtilaf Aimmah Al Ulama`, 1/242).

Namun, bagaimana dengan onani? Apakah sama dengan Ijma’ yang mengakibatkan kafarah? Imam Al-Khatib As-Syarbini mendifinisikan istimna’ yakni mengeluarkan air mani tidak dengan jima’. Baik dengan tangan sendiri ataupun tangan istri atau budak wanitanya. (Mughni Al Muhtaj, 1/580).

Khilaf di Kalangan Madzhab Syafi`i

Beberapa ulama menyebutkan bahwa istimna’ membatalkan puasa tapi tidak diwajibkan kafarah , karena kafarah berlaku bagi yang melakukan jima’ di siang Ramadhan, dan hal ini berbeda dengan jima’, sebagaimana disebutkan Al Ghazali. Hujjah bahwa onani mewajibkan kafarah adalah qiyas. Khatib As-Syarbini menjelaskan jika jima’ tanpa mengeluarkan air mani membatalkan puasa, maka mengeluarkan mani dengan sengaja karena syahwat lebih utama. (Mughni Al Muhtaj, 1/580).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Sedangkan Imam An-Nawawi menyebutkan hujjah tidak perlunya kafarah juga dengan qiyas antara onani dengan riddah (keluar dari Islam), keduanya sama-sama membatalakan puasa, akan tetapi riddah tidak mewajibkan pelakunya membayar kafarah, demikian pula mengeluarkan air mani dengan sengaja. Pendapat ini adalah pendapat madzhab di kalangan Madzhab As-Syafi’i. (Al Majmu` Syarh Al-Muhadzdzab, 6/354-355).

Pendapat Madzhab Empat dan Dalil

Sedangkan Abu Hanifah dan Daud Ad Dhahiri berpendapat bahwa keluarnya air mani menyebabkan batalnya puasa dan wajibnya kafarah. Demikian juga Malik dan At-Tsauri mewajibkan qadha’ dan kafarah.

Sedangkan Imam Ahmad mewajibkan kafarah  bagi yang melakukan jima’ di luar faraj, sedangkan kelur mani karena mencium dan menyetuh ada dua riwayat, yakni kafarah  dan tidak. Pendapat di luar Madzhab Syafi’i ini juga berhujjah dengan qiyas, yakni menqiyaskan keluar mani dengan tanpa jima’ dengan berjima di siang hari Ramadhan, karena kedua-duanya maksiat, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa qiyas ini batal, dengan kasus riddah, yang tidak menyebabkan kafarah. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Al-Majmu`, 6/354-355)

Walhasil, bagi Madzhab Syafi`i meski ada perbedaan bahwasannya mengeuarkan mani tanpa melalui Ijma’ tidak wajib kafarah, hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta Ahmad. Wallahu a`lam bish shawab…*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineonanionani bulan puasaPilihan RedaksiPuasa RamadhanRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih dari 180 Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh dengan Kapal
Tulisan selanjutnya Shalat tarawih kilat viral Pasca Penembakan KKB, Polisi Himbau Shalat Tarawih Dilaksanakan di Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?