Hidayatullah.com — Tingginya angka perceraian, pernikahan dini, stunting dan kekerasan dalam rumah tangga membuat Bimas Islam Kemenag berencana untuk mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Bimwin adalah program KUA paling fundamental agar para calon pengantin lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan.
“Tolong diskusikan apakah memungkinkan, tahun depan, atau tahun depannya lagi, Bimwin diwajibkan bagi calon pengantin,” ujar Kamaruddin pada Sabtu (08/04/2023) saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi KUA di Jakarta.
Menurutnya, persoalan makro keluarga di Indonesia masih sangat besar. Hal tersebut dapat memengaruhi ketahanan keluarga hingga berdampak pada ketahanan nasional.
Tingginya angka perceraian, pernikahan dini yang masif, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi perhatian serius. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut dapat diatasi dengan Bimwin.
Bimwin, menurut Kamaruddin, diharapkan dapat memberi dampak yang terhadap mitigasi persoalan keluarga.
“Kita harus terus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Kita harus mengakses kapasitas kita. Kita harus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam dan lembaga perguruan tinggi. Kita harus membangun kemitraan strategis yang berpotensi membantu,” imbuhnya.
Kamaruddin menyebut beragam jenis layanan KUA yang bermutu dan berdampak belum tersosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
“Kita memberikan layanan yang sangat banyak, tetapi orang lain belum tentu mengetahui layanan itu. Walaupun mengetahui, tapi tidak proporsional. Tugas kita semua untuk menyebarkan kepada masyarakat bahwa layanan KUA banyak sekali, agar mereka punya perhatian pada KUA,” ujarnya.*