Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bekas Pendeta Pedofil Australia Mengaku Bersalah Mencabuli Bocah Korban Ke-72

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juni 2023 20:02 8:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juni 2023 20:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang bekas pendeta pedofil di Australia terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, hari Kamis (22/6/2023), mengaku bersalah telah mencabuli korbannya yang ke-72.

Gerald Ridsdale, 89, telah mendekam di penjara sejak 1994. Dia menjalani hukuman 39 tahun untuk serangkaian hukuman karena mencabuli anak-anak antara tahun 1961 dan 1988 saat dia bekerja sebagai pendeta Katolik Roma di gereja-gereja dan sekolah-sekolah di negara bagian asalnya Victoria.

Dalam kondisi sakit terbaring di tempat tidur, Ridsdale mengaku bersalah di pengadilan Ballarat Magistrates’ Court lewat jaringan konferensi video dari rumah sakit penjara dalam dakwaan baru yaitu melakukan serangan seksual terhadap seorang anak lelaki berusia 13 tahun pada 1987 ketika dia bekerja sebagai asisten pendeta di sebuah sekolah di Horsham, sebuah kota kecil berjarak 300 kilometer arah barat laut dari Melbourne.

Ridsdale akan kembali dihadirkan di persidangan pada 15 Agustus guna mendengarkan vonis hukuman atas dakwaan kejahatan seksual terhadap anak ke-193 yang dihadapinya.

Kurun beberapa dekade hukuman penjaranya sudah ditambah tujuh kali, seiring bertambahnya orang yang melapor sebagai korban kebejatannya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Pada bulan Oktober, tanggal pembebasan dini Ridsdale diperpanjang hingga April 2027 setelah dia mengaku mencabuli dua bocah lelaki abang-beradik antara tahun 1981 dan 1982, lapor Associated Press.

Melalui pengacaranya, Ridsdale mengatakan kepada hakim magistrat Hugh Radford bahwa dia sudah tidak dapat berjalan sejak pertengahan 2022 dan dokter merekomendasikan dirinya mendapatkan perawatan paliatif. Kondisi medisnya tidak dibeberkan secara terperinci.

Selama 29 tahun karirnya sebagai pendeta, Ridsdale berpindah-pindah di antara 16 posisi jabatan gereja. Pada tahun 2017, penyelidikan pemerintah terhadap kasus-kasus pelecehan seksual anak menemukan bahwa relokasi yang kerap diberlakukan atas dirinya merupakan bukti bahwa gereja melindungi pendeta cabul ini dan menutupi kejahatannya.

Penyelidikan pemerintah juga mendapati bahwa mendiang kardinal Australia George Pell, yang menjadi orang nomor tiga tertinggi di Vatikan pada 2014, mengetahui bahwa Ridsdale telah mencabuli anak-anak selama bertahun-tahun sebelum dia ditangkap. Pell membantah bahwa dirinya sebelumnya mengetahui tuduhan kriminal terhadap Ridsdale.

Keluarga Pell dan Ridsdale di Victoria rupanya sejak lama memiliki hubungan erat.

Pell sendiri sempat mendekam di dalam penjara selama 13 bulan, sebelum kasus pencabulan anak yang dihadapinya dibatalkan vonis bersalahnya di pengadilan banding pada 2020. Pell meninggal dunia pada bulan Januari 2023. Sejauh ini, kardinal Pell merupakan rohaniwan Katolik dengan jabatan tertinggi di Vatikan yang pernah menjadi terpidana kasus pencabulan anak.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliagerejaHeadlinekatolikpencabulan anakpendetavatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Artificial Intelegensia Bisa Melanggar Hukum, Pemerintah Perlu Keluarkan Regulasi  
Tulisan selanjutnya Di Eropa Nyamuk Pembawa Penyakit Semakin Marak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?