Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Pernikahan Beda Agama,  Bagaimana Pandangan Islam?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juli 2023 12:32 12:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Juli 2023 12:45
Bagikan
pernikahan beda agama
Bagikan

Tugas negara dan hakim Muslim menurut Islam menjaga tegaknya hukum dan menjaga rakyat agar taat kepada Allah, memberi izin pernikahan beda agama adalah mengingkari tugas mulia 

Oleh: Setya Kurniawati

Hidayatullah.com | ISLAM merupakan agama sempurna yang memiliki aturan kehidupan, salah satunya mengenai pernikahan. Pernikahan dalam Islam termasuk hal yang penting di kehidupan karena merupakan institusi terkecil dari peradaban Islam, melalui pernikahan akan terlahir generasi pemimpin umat penerus risalah Islam.

Syariat Islam mengatur seorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih boleh menikah dengan wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab.

Hal ini berdasarkan Ssurat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5. Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. Sedangkan Ahli Kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Namun faktanya, Indonesia yang notabene negara mayoritas penduduknya muslim justru pengadilan di beberapa daerah memperbolehkan menikah beda agama.

Contohnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang mempelai laki-laki beragama Kristen dan mempelai wanita yang beragama Islam diperbolehkan menikah dengan alasan keberagaman masyarakat.

Dalam pasal 35 huruf (a) UU 23/2006 tentang Adminduk diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun dalam penjelasannya disebutkan bahwa “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama.  

Adanya fakta bolehnya nikah beda agama (pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama Islam.  Padahal, negara seharusnya berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt, apalagi Indonesia penduduknya mayoritas bergama Islam.

Namun pernikahan beda agama dapat terjalankan menjadi suatu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme akan menciptakan liberalisme, sebuah paham kebebasan yang menyingkirkan fungsi agama sebagai pedoman hidup manusia.

Alhasil individu masyarakat merasa bebas melakukan apa pun sesuai keinginannya. Tidak peduli menabrak syariat atau tidak, selama ia merasa puas dan senang, mengejar hawa nafsu dan syahwat pun dianggap sah-sah saja.

Sekularisme menjadikan pernikahan sekadar mengejar hawa nafsunya, misalnya menikah untuk mengejar harta, cinta, ataupun kedudukan. Padahal pernikahan pada hakikatnya adalah ibadah.

Jika karena agama, tidak akan mungkin ia memilih pasangan hidupnya seorang non-Muslim yang tidak membawanya pada keberkahan dunia akhirat.

Padahal dengan menikah akan bangkit hukum-hukum lainnya, seperti hadanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), kewajiban suami istri, hukum waris, dll. Seseorang yang menikah karena agama akan mencari pahala dengan mengoptimalkan berbagai kewajiban yang datang padanya.

Menikah membutuhkan persiapan yang matang, misalnya kematangan mental, finansial, ilmu dan iman yang kuat masing-masing pasangan. Sehingga kesamaan akidah seharusnya menjadi hal mutlak bagi pasangan yang akan menikah agar terbangun visi-misi dalam membangun rumah tangga.

Islam melarang tegas nikah beda agama. Setidaknya ada dua alasan. Pertama, nikah beda agama jelas bertentangan dengan nas atau dalil Al-Qur’an maupun Hadis. Salah satunya QS Al-Baqarah: 221 yang dilatarbelakangi dari sebuah peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Hatim.

Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata, “Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata, ‘”‘Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu.’”‘ Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad al-Ghanawi.

Kedua, nikah beda agama tidak sesuai dengan tujuan ditetapkannya syariat Islam (maqashid asy-syariah). Sebagaimana diketahui, tujuan maqashid syariah meliputi lima hal, yakni penjagaan terhadap agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.

Inilah buah dari hilangnya “perisai” umat, yaitu negara yang menjaga kaum muslim dengan menerapkan hukum Allah Swt. Benteng keluarga hingga shalat pun bisa terancam di dalam sistem sekulisme-liberal.

Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya; “Sungguh, ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu simpul terurai, maka manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Yang pertama kali terurai adalah masalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat.”

Sehingga negara menurut Islam (termasuk hakim muslim) memiliki tugas yang penting dalam menjaga tegaknya hukum dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Salah satunya dengan pelarangan pernikahan beda agama.*

 Aktivis dakwah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hakim muslimHeadlinepernikahanpernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TikTokers Tersangka Pembuat Konten Makan Babi Baca Bismillah Akhirnya Ditahan
Tulisan selanjutnya (Video) Empat Orang Tewas karena Patah Leher Gara-Gara Tantangan ‘Bodoh’ di TikTok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?