Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KBRI Indonesia di Kairo Kawal Kasus Kekerasan Mahasiswa Indonesia ke Ranah Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juli 2023 14:09 2:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juli 2023 13:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kedutaan Besar RI di Kairo akan memberikan pendampingan hukum mahasiswa Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi kekerasan oleh sejumlah pelajar/mahasiswa Indonesia di Mesir.

Keputusan ini diambil sehubungan dengan terjadinya aksi kekerasan fisik dan verbal pasca-turnamen futsal Cordoba Cup yang melibatkan oknum pelajar mahasiswa Indonesia dari berbagai kekeluargaan, termasuk dari KSW (Kelompok Studi Walisongo, asal Jateng dan DIY) dan KKS (Kerukunan Keluarga Sulawesi) di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.

Berdasarkan keterangan KBRI Kairo yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/7), tindakan kekerasan fisik dan verbal itu terjadi seusai turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah pelajar/mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Yogyakarta dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).

“Hal ini penting diupayakan untuk mencegah akibat yang lebih besar yang berpotensi merugikan semua pihak, termasuk kepentingan pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir secara keseluruhan,” demikian pernyataan KBRI.

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Dalam rilisnya yang diunggah di akun Instagram KBRI Kairo telah berusaha mencari jalan keluar melalui cara-cara musyawarah sekaligus menempuh penyelesaian melalui proses hukum.

Memperternukan perwakilan pihak korban dan pelaku dari masing-masing dua ikatan kekeluargaan (KSW dan KKS) dan perwakilan PPMI yang menghasilkan kesepakatan agar suasana kondusit tetap terjaga.

Sayangnya, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum menyusul adanya laporan korban kekerasan lainnya yang sebelumnya dialami oleh kawannya dengan pelaku dari ikatan kekeluargaan yang sama.

Korban meyakini bahwa jalur hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memutus mata rantai kekerasan pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir.  KBRI telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus mereka ke pihak kepolisian Mesir pada Jumat, 14 Juli.

Menur KBRI, pihak kepolisian menyampaikan siap memproses laporan korban dan memberikan pandangan bahwa akan terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh pelapor maupun terlapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam upaya melanjutkan proses hukum dan menjamin kepastian perlindungan kepada korban, KBRI Kairo juga telah berkoordinasi dengan Badan Keamanan Nasional (NS) Mesir sebagai pemangku kewenangan dalam menangani masalah hukum warga negara asing.

Langkah itu juga dilakukan untuk membahas upaya pengamanan dan pencegahan aksi kekerasan lanjutan.

KBRI Kairo menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondisi yang kondusif, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 13.000 orang, dengan 5.500 orang di antaranya tiba di Mesir sejak tahun ajaran 2020/2021.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama (IKANU) mengatakan bahwa salah satu kader Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) menjadi korban pengeroyokan oleh pelajar Indonesia di Mesir.

Sekretaris Jenderal IKANU Anis Masduqi menyebut bahwa pengeroyokan itu diduga terjadi pada 12 Juli.

Adapun korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS, yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KairoKBRIKedutaan Besar RIkekerasan mahasiswamahasiswa Al AzharWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasib Muslimah Uighur: Dilecehkan, Dikurung, Kerja Paksa
Tulisan selanjutnya Dituduh Menyerobot Tanah Miliknya, Badan Kereta Api India Minta Dua Masjid Dihancurkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer

Berita
11 Juli 2026 11:43
Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

14 Juli 2026 15:30
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?