Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Baca Al-Fatihah Pembuka Majelis Tidak Masalah, Ini Fatwa-fatwa Para Ulama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Juli 2023 13:06 1:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2023 11:35
Bagikan
Syeikh Ali Jumah Mesir hukum membaca surat Alfatihah di awal acara
Bagikan

Muffi Agung Mesir Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`I mengatakan membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau di awal majelis merupakan hal-hal penting, merupakan perkara yang disyariatkan

Hidayatullah.com | SYEIKH ALI JUM’AH MUHAMMAD selaku Mufti Agung Mesir menyampaikan dalam fatwanya yang bernomor: 182, tahun 2010, mengenai hukum membaca Al Fatihah di awal majelis. Fatwa itu merespon pertanyaan seseorang mengenai hukum membaca Surat Al Fatihah di awal majelis.

Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`i ini pun menjawab, ”Membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau untuk terkabulnya hajat atau di awal majelis atau selain perkara-perkara tersebut yang merupakan hal-hal yang dianggap penting merupakan perkara yang disyariatkan dengan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa membaca Al-Quran itu mustahab dari satu sisi, juga dengan dalil-dalil syar`i yang jumlahnya banyak yang menunjukkan kekhususan Al Fatihah untuk kesuksesan tujuan-tujuan dan pengkabulan hajat dan permudahan terhadap perkara-perakara.” (Fatwa ini dipublikasikan di situs Darul Ifta, 15/12/2017).

Selanjutnya disebutkan beberapa dalil mengenai kebolehan membaca Al Fatihah di permulaan majelis.

Mufti Mesir Syaikh Syauqi Allam

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Mufti Mesir setelah Syeikh Ali Jum`ah adalah Syeikh Syaiqi Allam yang bermadzhab Maliki. Dalam masalah membaca Al Fatihah di permulaan majelis, Syeikh Syauqi Allam juga mengeluarkan fatwa.

Dalam fatwa no: 6418, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2018, Syeikh Syauqi Allam menyatakan;  ”Membaca Al Fatihah di majelis perdamaian, juga majelis ilmu serta majelis fatwa atau di majelis-mejelis lainnya yang merupakan perkara-perkara penting merupakan perkara yang diperbolehkan menurut  syariat. Dan ia termasuk dari amalan-amalan yang memiliki keutamaan dan merupakan perkara yang paling baik. Dan perkara itu merupakan amalan salaf umat dan khalafnya tanpa ada pengingkaran, di mana mereka membaca Al fatihah demi tercapainya hajat dan perkara yang penting.”

Syeikh Syauqi Allam pun menyempaikan beberapa dalil, baik yang bersifat umum, bahwassannya membaca Al-Quran tidak dibatasi tempat dan waktu. Maka tidak bisa melarang melakukannya di waktu tertentu, kecuali ada larangan. Juga menyampaikan dalil-dalil khusus mengenai disyariatkannya membaca Al Fatihah untuk terkabulnya hajat.

Ketua Majelis Fatwa UEA Syeikh Abdullah bin Bayah

Syeikh Abdullah bin Bayah seorang ulama yang bermadzhab Maliki, menyampaikan dalam fatwanya bahwsaannya ketika seorang membaca Al Fatihah baik di awal majelis, di pertangahan atau di akhirnya, maka kalau itu dimaksudahkan untuk bertabarruk maka tidak mengapa.

Hal ini dikarenakan membaca Al Quran disyariatkan secara mutlak, tidak terikat tempat dan waktu. Namun jika tidak dibenarkan ketika mayakini perkara itu merupakan sunnah yang dikhususkan dilakukan di awal majelis atau berkeyakinan bahwasannya Rasulullah ﷺ mengamalkan perkara itu, maka hal itu yang tidak dibenarkan. (Fatwa ini dipublikasikan dalam situs resmi Syeikh Bin Bayah).

Syeikh Ahmad Syarif An Na`san Ulama Madzhab Hanafi dari Halab

Ulama lainya yang berfatwa mengenai bolehnya membuka majelis dengan membaca Al Fatihah. Dalam fatwa yang bernomor 1192 yang dipublikasikan pada 24/6/208 di situs pribadinya, Syeikh Ahmad Syarif An Na`san menyampaikan;  ”Dan dibolehkan membaca Al Quran di awal majelis, dan hendaklah seorang membacanya dengan niat untuk memperoleh kemudahan suatu perkara dan perkara-perkara yang ada, karena ia bertaqarrub kepada Allah melalui apa yang Allah syariatkan.”*/Thoriq, LC, MA, pengasuh rubrik Fikih Majalah Hidayatullah

Baca juga: Baca Al Fatihah Biar Acara Berjalan Lancar, Apa Hukumnya?

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al fatihah di awal acarafatwa ulama membaca surat al fatihahHeadlinehukum membaca surat al fatihahMufti Agung MesirSurat al-FatihahSyeikh Ali Jumáh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan Jalani Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang 15 Agustus
Tulisan selanjutnya Mossad Turki Ringkus 16 Terduga ISIS dan Al-Qaeda di Istanbul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?