Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ditangkap, Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dan Terancam Bui 10 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2023 22:14 10:14 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Agustus 2023 21:59
Bagikan
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Saat Penuhi Pemanggilan pada Selasa (1/8/2023)/TVOneNews
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan  terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).

“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya dikutip TVOne.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Pada kasus penodaan agama, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang kembali menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada hari Selasa (1/8/2023). Panji terlihat masuk area Mabes Polri pukul 13.23 WIB.

Pemanggilan kepada Panji Gumilang ini merupakan yang kedua, usai dirinya tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit pada Kamis (27/7/2023).

Sebagaimana pemeriksaan tahap pertama hari Senin (3/7/2023), kehadiran Panji Gumilang dengan dikawal para pendukungnya. Panji Gumilang terlihat memasuki ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AR Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebut, sebanyak 1.000 advokat akan lakukan aksi damai sebagai bentuk pembelaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

“Kita akan melakukan audiensi kepada kapolri kepada DPR Komisi 3 dan Presiden dengan kurang lebih kita akan bersama sama 1.000 advokat, kita akan menyampaikan kita akan menggelar aksi damai untuk menyampaikan tentang persoalan ini supaya bisa dimengerti oleh mereka yang mengerti paham dan oleh masyarakat semuanya,” kata Hendra kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Selain itu, Hendra menuturkan, dalam aksi bela Panji Gumilang tersebut nantinya akan dihadiri dihadiri dari berbagai lintas agama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bareskrim PolriHeadlinePanji Gumilangpenodaan agamaPonpes Al-Zaytuntersangka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keutamaan bulan sya'ban Ramai Pembakaran Al-Quran di Swedia, Ini 3 Mualaf yang Masuk Islam karena Al-Quran
Tulisan selanjutnya (Video) Gerombolan Hindu Bakar Masjid di India dan Tewaskan Seorang Imam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?