Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Mengenal Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2023 14:09 2:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2023 14:09
Bagikan
Mengenal Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Bagikan

Hidayatullah.com – Bagi umat Muslim di Indonesia maupun dunia, Haji merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan. Namun, tak semua orang dapat melaksanakan rukun Islam kelima itu secara langsung karena terbatasnya kuota. Hal ini lantaran tak mungkin kota Makkah dapat menampung seluruh umat Islam yang ingin berhaji dalam satu waktu.

Daftar isi
  • Pengertian Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
    • Penyedia Layanan Haji
    • Biaya Haji
    • Masa Tunggu
    • Lama Waktu Tinggal
    • Fasilitas Haji
    • Cara Daftar Haji
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Kuota ini membuat munculnya antrian umat Islam yang ingin berangkat haji, terutama yang menggunakan program haji reguler. Karenanya, Haji Furoda dan Haji Plus atau juga disebut Haji Khusus hadir sebagai alternatif untuk memenuhi panggilan suci ini.

Berikut penjelasan tentang haji reguler, haji plus atau khusus dan haji furoda:

Pengertian Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

  1. Haji Reguler adalah program haji resmi yang secara langsung dikelola pemerintah Indonesia. Sebagian besar kuota haji dari pemerintah Arab Saudi merupakan jemaah haji program reguler.

Jika Anda akan mendaftar program haji ini di tahun ini, berdasarkan data terakhir, Anda harus bersabar menunggu antrian berkisar 30 tahun lebih tergantung asal provinsi.

  1. Haji Khusus atau Haji Plus, biasa disebut ONH Plus, adalah program haji resmi yang dikelola travel haji plus dengan pengawasan pemerintah Indonesia. Jemaah haji plus termasuk dalam kuota haji Indonesia.

Dibandingkan haji reguler, haji plus memiliki antrian atau masa tunggu lebih cepat dengan fasilitas lebih baik.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
  1. Haji Furoda, yang juga biasa disebut Mujamalah, adalah program haji yang menggunakan visa haji undangan resmi Kerajaan Arab Saudi. Kuota haji furoda berbeda dari kuota pemerintah Indonesia.

Penyedia Layanan Haji

Haji reguler dikelola secara langsung oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag.

Sementara hari khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan perusahaan travel haji plus yang sudah memiliki izin Kemenag.

Biaya Haji

Menurut laman resmi Kemenag, biaya haji reguler berkisar antara Rp 40-50an juta. Biaya haji berbeda tergantung pada dari embarkasi mana jamaah akan berangkat.

Biaya haji reguler yang dibebankan ke jemaah tersebut merupakan separuh dari biaya keseluruhan haji karena separuh sisanya ditanggung oleh manfaat dana haji Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Sedangkan biaya haji plus, yang disepakati oleh PIHK dan Kemenag tahun pada 2023 minimal sebesar USD 8.000. Biaya haji plus itu jika dikonversikan dengan kurs Rp 15.000 mencapai Rp 120 juta dengan pembayaran awal sebesar USD 4.000 atau sekitar Rp 60 juta.

Biaya haji furoda merupakan yang paling mahal diantara dua lainnya. Saat ini, biaya haji furoda sebesar USD 15.000 atau setara dengan Rp 164 juta.

Masa Tunggu

Masa tunggu haji reguler tentu saja lebih lama daripada haji khusus/plus ataupun haji furoda. Masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.

Sementara masa tunggu haji khusus/plus relatif lebih singkat, yaitu sekitar 5-9 tahun.

Sedang jemaah haji furoda bisa langsung berangkat setelah menerima undangan Visa Haji Furoda/Mujamalah.

Lama Waktu Tinggal

Waktu yang dihabiskan jemaah haji di Arab Saudi juga berbeda, bergantung dengan jenisnya.

Meski berbiaya paling murah, haji reguler memiliki durasi tinggal terlama, yaitu 40 hari. Sementara Haji plus memiliki durasi yang lebih singkat, yakni sekitar 25 hari dan haji furoda hanya 16-24 hari.

Fasilitas Haji

Perbedaan antara ketiga program paling jelas nampak di fasilitas yang didapatkan. Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas standar, diantaranya tenda dengan AC dan karpet di Arafah Mina serta penginapan berjarak 3-5 km dari Masjidil Haram.

Sementara jemaah haji plus akan mendapat tenda AC di Arafah Mina dengan kasur dan hotel yang dekat dari Masjidil Haram.

Sedangkan jamaah haji furoda disuguhkan dengan fasilitas seperti yang haji plus namun lebih mewah lagi.

Cara Daftar Haji

Untuk mendaftar haji, Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Di bawah ini adalah langkah-langkah umum yang sering diperlukan untuk mendaftar haji:

  1. Persyaratan:
    Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar haji. Persyaratan ini dapat berbeda di setiap negara, tetapi umumnya meliputi:
  • Berusia di atas batas minimum (biasanya 18 tahun atau lebih).
  • Memiliki identitas yang sah (misalnya, paspor yang masih berlaku).
  • Kesehatan yang memadai untuk menjalankan ibadah haji.
  • Mampu secara finansial untuk membayar biaya haji dan biaya hidup selama perjalanan.
  1. Mendaftar melalui Kementerian Agama:
    Hubungi atau kunjungi kantor Kementerian Agama atau lembaga haji yang berwenang di negara Anda. Di sana, Anda akan diberikan informasi lengkap tentang persyaratan, jadwal, dan prosedur pendaftaran haji.
  2. Pendaftaran:
    Isi formulir pendaftaran haji sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh lembaga haji. Anda mungkin perlu menyertakan berbagai dokumen, seperti paspor, identitas diri, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain, sesuai dengan persyaratan lembaga.
  3. Pembayaran:
    Bayar biaya pendaftaran dan biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda memahami dengan jelas tentang biaya-biaya tersebut dan mekanisme pembayarannya.
  4. Pemeriksaan Kesehatan:
    Sebelum berangkat ke tanah suci, Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik Anda memungkinkan untuk menjalankan ibadah haji.
  5. Kelengkapan Dokumen:
    Pastikan Anda telah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk visa, asuransi perjalanan, tiket pesawat, dan lain-lain.
  6. Pendidikan Haji:
    Sebelum berangkat, Anda mungkin akan diminta untuk mengikuti program pendidikan haji untuk memahami rukun dan tata cara menjalankan ibadah haji dengan benar.
  7. Perjalanan Haji:
    Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diberangkatkan ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji. Pastikan Anda mengikuti instruksi dari pemandu haji dan otoritas yang berwenang selama perjalanan dan di Makkah dan Madinah.

Jika Anda berada di Indonesia, proses pendaftaran haji dapat berbeda dan seringkali diumumkan oleh Kementerian Agama melalui berbagai kanal resmi mereka, seperti situs web dan media sosial.

Ingatlah bahwa haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu, tetapi karena kuota terbatas dan permintaan yang tinggi, mungkin ada daftar tunggu yang cukup panjang. Jadi, disarankan untuk mendaftar sesegera mungkin dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya haji plusCara Daftar Hajihaji khususONH plus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Nouhaila Benzina Jadi Pesepakbola Wanita Pertama yang Berkerudung di Laga Piala Dunia
Tulisan selanjutnya Mesir akan Buat Museum Militer Bawah Laut di Laut Merah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?