Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Shalat Jenazah secara Ghaib Menurut Imam Madzhab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2023 23:56 11:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2023 10:00
Bagikan
Bagikan

Apakah shalat ghaib itu disyariatkan? Apakah Baginda Rasulullah ﷺ pernah melakukan shalat ghaib, bagaimana pendapat imam madzhab?

Hidayatullah.com | Assalamu’alaikum. Apa hukum shalat jenazah untuk mayit ghaib? (shalat ghoib, red). Menimbang adanya sebab bagi seseorang hingga ia tidak bisa hadir dan menshalatkan jenazah di waktu-waktu tertentu?

Wahid | Bekasi

***

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi mayoritas ulama, di mana syari`at juga memotivasi untuk mengamalkannya.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ» (أخرجه البخاري: 1325، 2/87).

Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia melaksanakan shalat (janazah), maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan sampai ia dimakamkan maka baginya dua qirath.” Dikatakan,”Dan apa dua qirath itu?” Rasulullah ﷺ bersabda,”Seperti dua gunung yang besar. ” (Riwayat Al Bukhari: 1325, 2/87).

Asal shalat janazah, jenazah ada di depan orang yang menshalatkan di posisinya sejajar dengan kiblat bagi orang-orang yang menshalatkannya. Nah, bagaimana dengan menshalatkankan jenazah namun jenazah tidak ada, hal ini biasa disebut dengan shalat ghaib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya berkenaan dengan hal ini.

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang bahwasannya shalat ghaib tidak disyariatkan, sedangkan shalatnya Rasulullah ﷺ untuk jenazah Raja Najasyi merupakan kekhususan beliau, sedangkan tidak ada nukilan bahwasannya Rasulullah ﷺ menshalatkan jenazah para sahabat beliau secara ghaib. (Ad Durr Al Mukhtar wa Hasyiyah Ibni Abidin, 2/209).

Madzhab Maliki

Sedangkan dalam Madzhab Mailiki shalat ghaib merupakan perbuatan makruh. Mereka berhujjah seperti hujjah Madzhab Hanafi, di mana hal itu merupakan kekhususan yang hanya diamalkan oleh Rasulullah ﷺ saja. Di mana Rasulullah ﷺ juga tidak menshalati para sahabat setelah beliau melakukan untuk Raja Najasyi. (Lihat, Syarh Mukhtashar Khalil li Al Kharasyi, 2/143).

Madzhab Syafi`i

Imam An-Nawawi menyampaikan; ”Boleh menshalatkan secara ghaib dengan niat, meskipun ia (jenazah) tidak berada di arah kiblat, sedangkan yang menshalatkan menghadap arah kiblat, sama saja di antara keduanya terpaut jarak qashar atau tidak.” (Raudhah Ath Thalibin, 2/130).

Madzhab Hanbali

Al Allamah Al Buhuti menyampaikan, ”Pemimpin agung menshalatkan, juga lainnya secara ghaib dari negeri itu, meskipun kurang dari jarak qashar atau yang tidak berada di kiblat yang menshalatkan, dengan niat, sampai satu bulan. Hal itu seperti shalat untuk jenazah yang dimakamkan. Akan tetapi satu bulan di sini adalah satu bulan sejak kematiannya.” (Kasyaf Al Qina`, 2/122).

Madzhab Syafi`i dan Hanbali berdalil dengan Hadits, di antaranya adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ، فَكُنْتُ فِي الصَّفِّ الثَّانِي أَوِ الثَّالِثِ» (أخرجه البخاري: 1317، 2/86)

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, ”Sesungguhnya Rasulullah ﷺ shalat untuk An Najasyi, sedangkan aku berada di shaff dua atau tiga.” (Riwayat Al Bukhari: 1317, 2/86).

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menjawab pendapai bahwa itu adalah khusus Rasulullah ﷺ, ”Kami mencontoh Rasulullah ﷺ, selama tidak ada dalil khususiyah.” (Al Mughni, 2/382).

Syarat Pelaksanaan Shalat ghaib menurut Madzhab Syafi`i dan Hanbali

Madzhab Syafi`i mensyaratkan bahwasannya shalat ghaib bisa dilaksanakan ketika  jenazah dan yang menshalatkan berada di dua negeri yang berbeda, dan tidak disyaratkan jarak sejauh jarak qashar dalam shalat, dan bisa dilaksanakan meski lebih dekat dari jarak itu. Dengan demikian maka shalat ghaib tidak dilaksanakan ketika jenazah dan yang menshalatkan masih sama-sama dalam satu negeri.

Namun dalam syarat ke dua ada perbedaan, di mana Madzhab Syafi`i tidak mensyaratkan waktu tertentu, hingga seseorang bisa melaksanakan shalat ghaib meski jauh dari waktu wafatnya. Namun dalam hal ini, Madzhab Hanbali membatasi satu bulan setelah kewafatannya. (Lihat, Tuhfah Al Muhtaj, 3/149, Syarh Al Muntaha li Al Buhuti, 1/363).*/Thoriq, Lc, MA, pengasuh rubrik Fikih Majalah Suara Hidayatullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineImam Madzhabshalat ghaibshalat ghaib dalam Islamshalat jenazah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Mantan Anggota Islam Jamaah Cabut Baiat dan Nyatakan Keluar dari LDII
Tulisan selanjutnya Misa Beatifikasi untuk Keluarga Katolik yang Menyelamatkan Yahudi dari Kejaran Nazi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?