Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 November 2023 08:16 8:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 November 2023 08:15
Bagikan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun AR Panji Gumilang Resmi terangka
Bagikan

Hidayatullah.com—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dilansir Antara.

Whisnu menjelaskan dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa pada tahun 2019 Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.

Baca Juga

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” jelas Whisnu.

Selain itu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. “Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” kata dia.

Lebih lanjut, Whisnu juga menjelaskan dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Selain itu terdapat pula transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdurrahman Panji GumilangAR Panjii GumilangBareskrim PolriHeadlinePonpes Al-Zaytuntersangkatindak pidana pencucian uangTPPU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sejak Oktober, Pemukim ‘Sipil’ Israel telah Bunuh 8 Warga Palestina di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Hamas Siap Perang Khutbah Jumat: Terima Kasih, Palestina!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Lentera Hidup

Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!

Lentera Hidup
30 September 2026 19:34
Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial

Terbaru

  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas

4 Oktober 2026 14:46
Berita

Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

4 Oktober 2026 14:22
Yahudi Inggris
Berita

Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

4 Oktober 2026 13:54
Berita

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

3 Oktober 2026 20:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?