Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Malaysia Angka Perceraian Melonjak Pernikahan Menurun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 November 2023 07:17 7:17 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 November 2023 07:17
Bagikan
menceraikan istri
Bagikan

Hidayatullah.com– Angka perceraian yang tercatat di Malaysia melonjak pada tahun 2022 terutama di kalangan usia muda, sementara angka pernikahan yang tercatat menurun, menurut data Departemen Statistik Malaysia.

Hari Kamis (23/11/2023) lewat X badan statistik itu mengatakan perceraian yang tercatat pada tahun 2022 mencapai 62.890 atau naik 43,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, pernikahan yang tercatat mengalami penurunan 0,5 persen menjadi 214.824.

Dilansir Malay Mail, Kepala DSM Datuk Seri Mohd Uzir Mahidin mengatakan penurunan terbanyak 4,1 persen terjadi pada pernikahan secara Islam, yang pada tahun 2022 tercatat 168.726, bandingkan angka itu dengan data tahun 2021 yang mencapai 176.002.

Perceraian tertinggi terjadi di daerah Putrajaya, di mana pernikahan secara Islam menurun jumlahnya sebanyak 19,6 persen, diikuti kemudian oleh daerah Perak (-12,8 persen), and Terengganu (-11,3 persen).

Pada saat yang sama, pernikahan selain menurut tata cara Islam naik 15,3 persen menjadi 46.098 pada tahun 2022.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Negara bagian yang mencatat kenaikan tertinggi pernikahan selain secara Islam adalah Terengganu (40,2 persen), Johor (26,6 persen) dan Negeri Sembilan (21,1 persen).

Menurut data resmi tahun 2022, usia mempelai pria tertua adalah 92 tahun dan usia mempelai wanita tertua adalah 86 tahun.

Sebanyak 2,9 persen laki-laki berusia 65 tahun ke atas menikahi perempuan berusia 24 tahun ke bawah, sementara perempuan berusia 65 tahun ke atas sebesar 3,5 persen menikahi laki-laki berusia 24 tahun ke bawah.

Di tingkat distrik, Petaling di Selangor mencatat pernikahan terbanyak (8.602), disusul Johor Baru (7.770), dan Ulu Langat di Selangor (6.347).

“Jumlah perceraian meningkat 43,1 persen dari 43.936  pada tahun 2021 menjadi 62.890 pada tahun 2022. Jumlah perceraian umat Islam tercatat meningkat sebesar 45,8 persen pada tahun 2022 (46.138) dibandingkan tahun 2021 (31.650).

Tiga negara bagian yang mencatat peningkatan perceraian umat Islam tertinggi adalah Kedah (113,6 persen), Sabah (94,5 persen) dan Perlis (83,5 persen).

Di kalangan non-Muslim, terdapat peningkatan perceraian sebesar 36,4 persen, meningkat dari 12.286 pada tahun 2021 menjadi 16.752 pada tahun 2022.

Kelompok usia yang paling banyak mengalami perceraian adalah usia 35-39 tahun untuk laki-laki dan usia 30-34 tahun untuk perempuan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MalaysiaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anak Palestina 2 Terus Dibombardir Zionis, PBB Sebut Gaza Tempat Paling Berbahaya bagi Anak-Anak
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Tiga Pesan Syeikh Ahmad Yasin pada Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?