Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Depok Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Wakaf

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Desember 2023 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Desember 2023 14:20
Bagikan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dengan demikian pada tahun 2024 diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Depok dapat terdaftar dan bersertifikat.

“Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan InsyaaAllah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu bisa diajukan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan hari, Senin (11/12/2023).

Indra Gunawan mengatakan BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).

Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Sebab, dengan disertifikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.

“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja,” papar Indra Gunawan.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

BPN Kota Depok akan segera menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya, tentu dengan ketentuan dan syarat yang diwajibkan. Berikut ini syarat  yang harus dipersiapkan oleh setiap pemohon mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Satu, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Dua, Surat kuasa apabila dikuasakan.

Tiga, Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Empat, Surat pengesahan nadzir. Lima, Akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.

Enam, Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Tujuh, Sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.

Delapan, Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas. Sembilan, Pernyataan tenggang waktu wakaf. Sepuluh, Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.  

“Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan,” pungkas Indra Gunawan dikutip laman RRI.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pertanahan NasionalBPNKota Depoktanah wakaf Depok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Netanyahu Meminta Hamas Menyerah Saja, Begini Jawaban Pejuang Al-Qassam
Tulisan selanjutnya 111 Tahun Berkiprah, Muhammadiyah Tersebar di 35 Provinsi dan 30 Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?