Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dicegat di Dunia Maya, Iklan Judi Online Muncul di Media Sosial

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Januari 2024 08:17 8:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Januari 2024 09:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah terus memblokir ribuan iklan judi online yang bermunculan di dunia mata. Meski demikian, pengeloka judi online tidak patah arang, saat ini mereka justru memanfaatkan platform media sosial,  demikian disampaikan Pemerhati Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya.

“Karena mereka (pemasok iklan) sudah sulit untuk menyusup ke situs-situs pemerintah,” ujar Alfons dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (10/01/24).

Sebagai penyedia layanan, platform media sosial, selama ini mengenkripsi setiap konten-konten yang ditayangkan. Sehingga pemerintah hanya bisa memberikan surat teguran agar platform melakukan penertiban terhadap kontennya masing-masing.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran kepada Platform X, karena masih menayangkan iklan judi online. Tindakan ini dilakukan setelah maraknya keluhan warganet terhadap masih banyaknya iklan judi online di platform tersebut.

Perihal surat teguran yang dilayangkan Kominfo kepada penyedia layanan X beberapa waktu lalu, Alfons menyebut hal itu merupakan tindakan yang tepat. ”Karena X sudah diberi hak beroperasi, maka harus tunduk terhadap hukum di Indonesia,” katanya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih lanjut, Alfons mengatakan, konten yang muncul tersebut murni iklan berbayar, yang seharusnya memiliki mekanisme review oleh penyedia layanan sebelum ditampilkan. “Kalau dirunut lagi, tiap iklan yang masuk itu ada nomor kontaknya, ada nomor rekening untuk setor,” ucapnya.

Blokir 800 Ribuk Konten Judi Online

Sebelum ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Pemutusan lebih dari 800 ribu konten judi online tersebut dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2023 atau selama 167 hari Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dunia mayajudijudi onlinemedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Solusi Dua Negara Palestina, Tak Sesuai dengan Islam
Tulisan selanjutnya Populasi Paris Terus Menyusut Sementara Biaya Hidup Naik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?