Hidayatullah.com– Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengingatkan para orangtua supaya memastikan anaknya yang berusia di bawah 13 tahun tidak memiliki akun media sosial.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil hal tersebut disebabkan komisi mendapati bahwa tidak patut bagi anak berusia di bawah 13 tahun untuk menggunakan media sosial apapun.
Selain itu, kebanyakan platform media sosial juga tidak mengizinkan anak seusia itu mendaftar untuk mendapatkan akun.
“Kepada para orangtua yang hadir di sini malam, saya sampaikan peringatan dari MCMC, anak-anak di bawah 13 tahun tidak diizinkan memiliki akun TikTok, Facebook, Instagram atau media sosial lainnya,” kata Fahmi saat berpidato dalam acara Lembah Pantai Hari Raya Aidilfitri Open House 2024 at IWK Eco Park di Lembah Pantai hari Ahad malam (21/4/2024).
“Apabila ditemukan kasus semacam itu, para orangtua minta tolong untuk menginformasikannya kepada saya, MCMC … kami akan menutup akun tersebut,” imbuhnya seperti dikutip Bernama.*