Hidayatullah.com– Pengadilan banding di Mesir, hati Senin (27/5/2024), mengukuhkan hukuman satu tahun penjara bagi tokoh oposisi Ahmad al-Tantawi, yang kemudian langsung diringkus aparat “di dalam ruang persidangan”, kata pengacaranya Nabeh Elganadi kepada AFP.
Tantawi, yang berharap menantang calon petahana Abdel Fattah al-Sisi dalam pemilihan presiden tahun lalu, dinyatakan bersalah melanggar UU kampanye pemilu pada bulan Februari.
“Hukumannya ketika itu adalah ditangguhkan dengan uang jaminan sampai banding hari ini,” kata Elganadi, seraya menambahkan bahwa kliennya langsung diringkus aparat begitu putisn hakim selesai dibacakan.
Bekas anggota parlemen Mesir itu juga dilarang mengikuti pemilu legislatif selama lima tahun, menurut kelompok peduli HAM Egyptian Commission for Rights and Freedoms.
Pengadilan Pidana Ringan Matareya juga mengukuhkan hukuman atas 22 anggota tim kampanye pemenangan Tantawi, termasuk direkturnya Mohamed Aboul Deyar, yaitu penjara satu tahun dengan “kerja paksa”, kata Elganadi.
Mereka divonis bersalah “mengedarkan selebaran berkaitan pemilu tanpa izin” menjelang pemilihan presiden yang dimenangkan telak oleh al-Sisi untuk ketiga kalinya.
Tantawi menuding pihak berwenang berupaya menjegal langkahnya dalam mengumpulkan tanda tangan dukungan yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dengan berbagai alasan, termasuk kerusakan komputer.
Tantawi tidak kehilangan akal, dia kemudian meminta par pendukungnya untuk mengisi “formulir ” tidak resmi, taktik yang dinilai pihak berwenang sebagai pelanggaran UU pemilu.
Dia pada akhirnya hanya berhasil mengumpulkan 14.000 dukungan, jauh lebih rendah dari 25.000 suara dukungan yang diperlukan dari sedikitnya 15 dari 27 gubernuran di Mesir supaya dirinya memenuhi syarat untuk maju pilpres.
Sebagai alternatif, dia bisa mencari dukungan paling sedikit 20 anggota parlemen.
Namun, Tantawi memilih mundur dan pencalonannya sebelum pemilu presiden yang digelar pada Desember 2023, dengan alasan mendapatkan banyak gangguan dan pelecehan.
Otoritas Pemilu Nasional mengumumkan kemenangan Sisi pda 18 Desember dengan 89,6 persen suara.
Sisi unggul melawan tiga capres yang relatif tidak terlalu dikenal, yaitu Hazem Omar (Partai Rakyat Republik), Farid Zahran (Partai Sosial Demokrat Mesir) dan Abdel-Sanad Yamama (Partai Wafd).
Menurut Human Rights Watch, pihak berwenang berusaha menyingkirkan capres yang berpotensi menang melawan Sisi, termasuk dengan memenjarakan kandidat populer Hisham Kassem.*