Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tokoh Oposisi Mesir Ahmad al-Tantawi Dipenjara dan Dilarang Ikut Pemilu

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Mei 2024 18:46 6:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Mei 2024 18:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan banding di Mesir, hati Senin (27/5/2024), mengukuhkan hukuman satu tahun penjara bagi tokoh oposisi Ahmad al-Tantawi, yang kemudian langsung diringkus aparat “di dalam ruang persidangan”, kata pengacaranya Nabeh Elganadi kepada AFP.

Tantawi, yang berharap menantang calon petahana Abdel Fattah al-Sisi dalam pemilihan presiden tahun lalu, dinyatakan bersalah melanggar UU kampanye pemilu pada bulan Februari.

“Hukumannya ketika itu adalah ditangguhkan dengan uang jaminan sampai banding hari ini,” kata Elganadi, seraya menambahkan bahwa kliennya langsung diringkus aparat begitu putisn hakim selesai dibacakan.

Bekas anggota parlemen Mesir itu juga dilarang mengikuti pemilu legislatif selama lima tahun, menurut kelompok peduli HAM Egyptian Commission for Rights and Freedoms.

Pengadilan Pidana Ringan Matareya juga mengukuhkan hukuman atas 22 anggota tim kampanye pemenangan Tantawi, termasuk direkturnya Mohamed Aboul Deyar, yaitu penjara satu tahun dengan “kerja paksa”, kata Elganadi.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mereka divonis bersalah “mengedarkan selebaran berkaitan pemilu tanpa izin” menjelang pemilihan presiden yang dimenangkan telak oleh al-Sisi untuk ketiga kalinya.

Tantawi menuding pihak berwenang berupaya menjegal langkahnya dalam mengumpulkan tanda tangan dukungan yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dengan berbagai alasan, termasuk kerusakan komputer.

Tantawi tidak kehilangan akal, dia kemudian meminta par pendukungnya untuk mengisi “formulir ” tidak resmi, taktik yang dinilai pihak berwenang sebagai pelanggaran UU pemilu.

Dia pada akhirnya hanya berhasil mengumpulkan 14.000 dukungan, jauh lebih rendah dari 25.000 suara dukungan yang diperlukan dari sedikitnya 15 dari 27 gubernuran di Mesir supaya dirinya memenuhi syarat untuk maju pilpres.

Sebagai alternatif, dia bisa mencari dukungan paling sedikit 20 anggota parlemen.

Namun, Tantawi memilih mundur dan pencalonannya sebelum pemilu presiden yang digelar pada Desember 2023, dengan alasan mendapatkan banyak gangguan dan pelecehan.

Otoritas Pemilu Nasional mengumumkan kemenangan Sisi pda 18 Desember dengan 89,6 persen suara.

Sisi unggul melawan tiga capres yang relatif tidak terlalu dikenal, yaitu Hazem Omar (Partai Rakyat Republik), Farid Zahran (Partai Sosial Demokrat Mesir) dan Abdel-Sanad Yamama (Partai Wafd).

Menurut Human Rights Watch, pihak berwenang berusaha menyingkirkan capres yang berpotensi menang melawan Sisi, termasuk dengan memenjarakan kandidat populer Hisham Kassem.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mulai Juni, Arab Saudi Memasuki Musim Panas
Tulisan selanjutnya Uni Emirat Arab Butuh 1.759 Psikiater dan 3.381 Tempat Tidur Pasien RSJ

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Berita
21 Juli 2026 10:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?