Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria Iran Pelaku Penembakan di Pawai LGBT Oslo Dibui 30 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Juli 2024 09:04 9:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Juli 2024 09:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria kelahiran Iran warga negara Norwegia, hari Kamis (4/7/2024), dihukum bui 30 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan terorisme atas aksi penembakan yang dilakukannya pada acara pawai LGBT di Oslo tahun 2022.

Dua orang tewas dan sembilan lainnya terluka serius dalam penembakan yang dilakukan di tiga lokasi, salah satunya di luar bar kaum gay populer London Pub, pada 25 Juni 2022. 

Pengadilan Distrik Oslo mengatakan Zaniar Matapour melepaskan 10 putaran tembakan dari senapan mesin dan delapan tembakan dari pistol ke arah keramaian. Dia kemudian berhasil diringkus oleh kerumunan orang di sekitar lokasi kejadian.

Pengadilan mengatakan Matapour telah bersumpah setia kepada kelompok ISIS alias IS dan telah “teradikalisasi selama beberapa tahun”.

Hukuman 30 tahun penjara itu merupakan hukuman terberat sejak Norwegia mengubah UU terorisme pada 2015. 

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Matapour berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah 20 tahun tetapi hanya dapat dibebaskan jika dianggap tidak lagi berbahaya.

Jaksa penuntut Aud Kinsarvik Gravås menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman terberat kepada terdakwa.

Pengacara Matapour, Marius Dietrichson, mengatakan hukuman tersebut “sangat berat” dan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Materi video terkait  penyerangan tersebut ditunjukkan di pengadilan dalam jumlah cukup banyak. Vonis hukuman tersebut tidak dibacakan di pengadilan tetapi dikirimkan secara elektronik. Matapour akan mendengarkan putusan tersebut dibacakan di penjara, kata pengadilan seperti dilansir Associated Press.

Selama persidangan, baik jaksa maupun pembela sepakat bahwa Matapour melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa penembakan itu bermotif teror. 

Namun, Dietrichson meminta pembebasan, dengan mengatakan kliennya telah diprovokasi untuk melakukan serangan oleh agen E-Tjenesten yang menyamar dan berpura-pura menjadi anggota senior kelompok ISIS.

Matapour mengaku tidak bersalah atas dakwaan. Dia diperiksa oleh psikiater yang ditunjuk pengadilan yang menyimpulkan bahwa dia waras pada saat penyerangan terjadi.

Enam hari sebelum serangan, badan intelijen luar negeri Norwegia, E-Tjenesten, mengetahui dari seorang agen yang menyamar bahwa kemungkinan akan ada serangan yang dilakukan di negara Nordik itu dan informasi tersebut kemudian diteruskan ke dinas intelijen dan keamanan dalam negeri.

Pengadilan mengatakan bahwa “jelas bahwa E-Tjenesten tidak melakukan provokasi ilegal” dan “tidak memprovokasi tindakan terorisme”.

Persidangan berlangsung mulai bulan Maret dan berakhir pada 16 Mei.

Empat tersangka lain terseret dalam kasus itu, tetapi sampai saat ini mereka belum ditetapkan sebagai terdakwa.

Norwegia tergolong negara yang aman di kawasan Eropa. Namun, kurun dekade terakhir mengalami aksi penembakan oleh individu yang memiliki ideologi ekstremis. Pada tahun 2011, ekstremis sayap kanan anti-Islam dan anti-orang asing Anders Behring Breivik yang sekarang berusia 45 tahun, membunuh 69 orang dan melukai ratusan orang lain di Pulau Utoya setelah memasang dan meledakkan bom di Oslo yang menewaskan 8 orang. Breivik, berdasarkan hukuman yang berlaku ketika diputuskan, hanya diganjar penjara maksimal 21 tahun. Dia berpeluang dibebaskan dini apabila dinilai berperilaku baik dan tidak lagi berbahaya, tetapi dapat diperpanjang per lima tahun selama dia masih dinyatakan berbahaya.

Di Norwegia, hukuman penjara seumur hidup hanya diberikan oleh pengadilan militer.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtNorwegia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Direktur RS: Bayi Baru Lahir di Gaza Kecil Kemungkinan Bertahan Hidup
Tulisan selanjutnya Hasil Audit Queensland Australia Donasi Sperma Rawan Tertukar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?