Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mesir Penjarakan Puluhan Staf LSM

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Juni 2013 06:27 6:27 am
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Juni 2013 06:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Kairo memvonis 43 orang antara satu hingga lima tahun penjara karena bekerja untuk lembaga swadaya masyarakat yang tidak terdaftar di Mesir.

Sebanyak 27 orang terdakwa, yang semuanya disidang in absentia, mendapatkan vonis lima tahun penjara. Sebelas orang divonis satu tahun penjara ditangguhkan dan lima orang lainnya divonis dua tahun penjara.

Pengadilan juga memutuskan menutup lima LSM asing yang beroperasi di Mesir dan dana yang dimilikinya disita. Kelima LSM asing itu adalah Freedom House, International Republican Institute (IRI), National Democracy Institute (NDI), International Center for Journalists (ICFJ) yang semuanya berpusat di Amerika Serikat, serta satu LSM asal Jerman Konrad Adenauer Foundation (KAS).

Dakwaan terhadap para staf LSM itu termasuk mengelola tanpa izin cabang dari IRI antara 20 Maret sampai 29 Desember 2011, melakukan riset, pelatihan politik, survei, lokakarya tanpa izin dan pelatihan untuk partai-partai politik dan kelompok-kelompok, serta memberikan mereka dukungan media untuk pemilu.

Para pimpinan LSM tak berizin itu juga didakwa dengan tuduhan menerima dana asing secara ilegal. IRI menerima 22 juta dolar, NDI 18 juta dolar, Freedom House 4,4 dolar, ICFJ 3 juta dolar dan KAS 1,6 juta dolar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Staf LSM asing yang divonis termasuk 19 orang warga Amerika Serikat, 16 orang Mesir, dan juga orang-orang Jerman, Serbia, Norwegia, Palestina, serta Yordania.

Pada Maret 2012 sedikitnya 13 terdakwa asing termasuk sejumlah warga negara AS meninggalkan Mesir dengan menggunakan pesawat militer AS. Mereka pergi dari Mesir tak lama setelah tiga hakim yang bertugas menangani kasus itu mundur tanpa memberikan alasan.

Ketua Pengadilan Banding Abdul Izz Ibrahim mengatakan, seorang hakim yang tidak disebutkan namanya telah memutuskan mengangkat larangan bepergian terhadap orang-orang asing itu, sehingga para terdakwa bisa pergi dari Mesir.

Beberapa orang hakim menuding Ibrahim yang mendesak para hakim itu untuk mengundurkan diri dan menggantinya dengan hakim yang akan membolehkan para terdakwa pergi dari Mesir.

Empat puluh tiga staf LSM asing itu pernah digugat dipengadilan pada Desember 2011. Kasusnya menimbulkan krisis diplomatik antara Kairo dan Washington, yang mengancam menghentikan bantuan militer tahunan sebesar 1,3 juta dolar dari AS untuk Mesir. Demikian dilansir Al-Ahram Selasa (4/6/2013).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Irene: Umat Islam Harus Tolak Ajang Miss World
Tulisan selanjutnya Mau Perang Demi Assad, Dapat Kerja dan Gaji Naik 50 Persen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
  • Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata
  • Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?