Hidayatullah.com—Anggota wanita Angkatan Darat (AD) Bangladesh kini boleh bernafas lega setelah dibolehkan mengenakan seragam jilbab, demikian Bdnews24 melaporkan, mengutip kantor Adjutant General (AG)..
Dengan rencana baru ini, berarti pembatasan mengenakan jilbab, yang (hanya) berlaku untuk perwira wanita, staf perawat (Layanan Perawatan Angkatan Bersenjata – AFNS), dan pangkat lainnya, telah dicabut.
“Pada prinsipnya, keputusan dibuat selama Konferensi PSO pada tanggal 3 September, yang memberikan persetujuan kepada personel wanita yang bersedia mengenakan jilbab dengan seragam mereka,” demikian isi perintah tersebut.
Pihak militer menolak mengomentari laporan media tersebut sebagai tanggapan atas permintaan dari Anadolu.
Namun, para pejabat militer yang sudah pensiun mengatakan kepada Anadolu bahwa mengenakan jilbab dibolehkan bagi perwira perempuan.
“Setelah kemerdekaan pada tahun 1971, hanya ada anggota militer perempuan di korps medis (layanan dokter dan perawat) dan mereka dapat mengenakan jilbab jika mereka mau. Saya melihat para perawat melakukan tugas mereka dengan jilbab,” kata Brigjen pensiunan Shahedul Anam Khan mengatakan kepada Anadolu.
Perempuan Bangladesh diizinkan untuk bergabung dengan angkatan bersenjata dan korps angkatan darat setelah Jenderal Mustafizur Rahman menjadi kepala angkatan darat pada tahun 1997.
Secara resmi, perempuan Bangladesh bergabung dengan angkatan darat dengan pangkat perwira pada tahun 2000 dan pangkat prajurit pada tahun 2013.
Perwira wanita tidak dilarang mengenakan jilbab, jadi tidak ada “larangan” atau “pembatasan” di angkatan darat untuk mengenakan jilbab, tetapi karena sifat tugas, prajurit tidak dianjurkan untuk mengenakan jilbab, kata seorang pensiunan brigadir jenderal lainnya kepada Anadolu, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Arahan kantor tersebut menginstruksikan agar sampel jilbab yang cocok dengan berbagai seragam (seragam tempur, pakaian kerja, sari) diserahkan. Sampel harus mencakup rincian jenis kain, warna, dan ukuran.
Foto berwarna personel perempuan yang mengenakan jilbab yang diusulkan dengan seragam mereka (seragam tempur, pakaian kerja, sari) juga harus diserahkan ke departemen terkait paling lambat 26 September untuk ditinjau.*