Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Rusia hari Kamis (17/4/2025) membekukan keputusan pemerintah yang memasukkan Taliban ke dalam organisasi terlarang.
Keputusan itu dibuat berdasarkan sebagai respon dari permintaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan, lapor kantor berita RIA seperti dilansir Reuters.
Keputusan Mahkamah Agung itu membuka jalan bagi penghapusan nama Taliban dari daftar organisasi teroris yang disusun Kremlin.
Taliban kembali ke puncak kekuasaan di Afghanistan sejak Agustus 2021, menyusul penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di NATO.
Tentara Amerika Serikat menginvasi Afghanistan pada 2001 menyusul runtuhnya kompleks gedung WTC di New York City pada 11 September 2001, dengan alasan memburu teroris para pelaku serangan terhadap gedung di mana terdapat kantor dinas intelijen AS itu.*