Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Menterinya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 November 2024 20:39 8:39 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 November 2024 20:39
Bagikan
Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Menteri Pertahanan Yoav Gallant (Kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Bagikan

Hidayatullah.com – Setelah pembahasan selama berbulan-bulan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan ‘Israel’.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” bunyi pernyataan ICC pada Kamis (21/11/2024) melansir Al Jazeera.

Ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu “dengan sengaja dan sadar merampas kebutuhan dasar para penduduk sipil di Gaza, seperti makanan, air, dan obat-obatan serta pasokan medis, serta bahan bakar dan listrik”, lanjut pernyataan tersebut.

Pengadilan juga menolak dua gugatan Israel atas yurisdiksinya, dengan mengatakan “penerimaan Israel atas yurisdiksi Pengadilan tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan yurisdiksi teritorial Palestina”.

Dalam sebuah pernyataan terpisah, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin Hamas Mohammad Deif, yang bernama lengkap Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mereka menuduh Deif “melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Israel dan Negara Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023”.

Kejahatan yang dituduhkan termasuk menembakkan roket ke wilayah ‘Israel’ dan serangan Thufan Al-Aqsha pada 7 Oktober yang menewaskan lebih dari 1.000 pemukim ‘Israel’.

Penjajah ‘Israel’ mengklaim telah membunuh Deif, pemimpin lama sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli lalu. Serangan tersebut menghantam tenda-tenda yang menampung para pengungsi Palestina dan sebuah pabrik penyulingan air, menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai 300 lainnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benjamin NetanyahuHeadlineICCkejahatan kemanusiaanMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapanYoav Gallant
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Myanmar Salip Suriah Jadi Negara dengan Korban Ranjau Darat Terbanyak
Tulisan selanjutnya Menag: Perceraian Meningkat, Sebanyak 4.000 Pasangan Pisah Akibat Judi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?