Hidayatullah.com – Setelah pembahasan selama berbulan-bulan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan ‘Israel’.
“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” bunyi pernyataan ICC pada Kamis (21/11/2024) melansir Al Jazeera.
Ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu “dengan sengaja dan sadar merampas kebutuhan dasar para penduduk sipil di Gaza, seperti makanan, air, dan obat-obatan serta pasokan medis, serta bahan bakar dan listrik”, lanjut pernyataan tersebut.
Pengadilan juga menolak dua gugatan Israel atas yurisdiksinya, dengan mengatakan “penerimaan Israel atas yurisdiksi Pengadilan tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan yurisdiksi teritorial Palestina”.
Dalam sebuah pernyataan terpisah, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin Hamas Mohammad Deif, yang bernama lengkap Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri.
Mereka menuduh Deif “melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Israel dan Negara Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023”.
Kejahatan yang dituduhkan termasuk menembakkan roket ke wilayah ‘Israel’ dan serangan Thufan Al-Aqsha pada 7 Oktober yang menewaskan lebih dari 1.000 pemukim ‘Israel’.
Penjajah ‘Israel’ mengklaim telah membunuh Deif, pemimpin lama sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli lalu. Serangan tersebut menghantam tenda-tenda yang menampung para pengungsi Palestina dan sebuah pabrik penyulingan air, menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai 300 lainnya.*