Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Imran Khan Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun dalam Tuduhan Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Januari 2025 13:08 1:08 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Januari 2025 13:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan kembali dijatuhi hukuman, kali ini 14 tahun penjara dengan tuduhan korupsi, sementara dia sudah mendekam lebih dari 18 bulan di dalam sel untuk berbagai tuduhan lain dan masih ada lebih dari 100 kasus yang menghadangnya.

Dalam vonis terakhir ini, Khan dan istrinya Bushra Bibi dinyatakan bersalah mendapatkan sejumlah bidang tanah bernilai tinggi, konon mencapai miliaran rupee, melalui kesepakatan korup dengan seorang taipan properti Pakistan.Khan diganjar 14 tahun penjara sementara istrinya 7 tahun, dan Khan didenda 1 juta rupee Pakistan.

Sidang vonis itu digelar hari Jumat (17/1/2025) di dalam penjara Adialia di Rawalpindi, di mana Khan dikurung sejak penangkapannya pada Agustus 2023.

Bibi langsung ditangkap di ruang persidangan usai vonis dibacakan, lansir The Guardian.

Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), memerintah dari tahun 2018 sampai 2022, tetapi Khan dimakzulkan setelah dia kehilangan dukungan dari pihak militer yang memiliki pengaruh besar dalam politik negara itu.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Sejak penangkapannya, Khan menghadapi sejumlah tuduhan, termasuk pembunuhan, terorisme, dan pelanggaran keamanan nasional. Khan dihukum dalam tiga kasus, termasuk penjualan rahasia negara dan pernikahan ilegal, tetapi kemudian dibatalkan atau ditangguhkan tahun lalu. Namun, dia tidak kunjung dikeluarkan dari penjara.

Zulfi Bukhari, seorang penasihat untuk Khan dan jubir PTI, mengatakan pihaknya akan menggugat vonis terbaru itu ke pengadilan yang lebih tinggi, dan menuding hakim dalam kasus itu “tidak kredibel”.

Kasus itu, yang sebelumnya disebut Khan sebagai tuduhan palsu, melibatkan Malik Riaz, salah satu orang terkaya dan pengembang properti paling berpengaruh di Pakistan.Menurut dakwaan, Khan dan Bibi membuat kesepakatan quid pro quo dengan Riaz yang memberi mereka sejumlah besar lahan bernilai tinggi untuk mendirikan sebuah universitas bagi kaum miskin, dan sebagai imbalannya mereka memungkinkan Riaz untuk mencuci uang sebesar $239 juta.

Muncul rumor bahwa anggota-anggota senior PTI sudah melakukan pertemuan dengan para petinggi militer. Namun, berdiri di luar ruang persidangan hari Jumat lalu usai pembacaan hukuman, Khan mengatakan kepada awak media bahwa dia tidak akan pernah membuat kesepakatan lewat jalan belakang untuk mendapatkan kembali kebebasannya, dan menegaskan kediktatoran harus dilawan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imran KhanPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel tangkap warga Palestina di Qilqilya ‘Israel’ Tangkap 64 warga Palestina usai Bebaskan 90 Tahanan dalam Kesepakatan Gencatan Senjata
Tulisan selanjutnya Lowongan Kerja Permanen Menurun Tajam di Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?