Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kekerasan Marak, Kemenag Terbitkan Peraturan Perlindungan Anak di Pondok Pesantren

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Februari 2025 21:22 9:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Februari 2025 21:22
Bagikan
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang memuat Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual terhadap santri di pesantren. Sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai agama dan moral, pesantren tetap berisiko menghadapi kasus-kasus yang mencoreng citranya.

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 101 santri menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Dari jumlah tersebut, 69 persen adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa terdapat desakan publik agar Kemenag mengambil langkah konkret dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, khususnya pesantren.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Oleh karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani Keputusan Menteri Agama ini pada 30 Januari 2025, dan peta jalan telah diselesaikan per 17 Februari 2025.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang melalui siaran pers, Senin (17/2/2025).

Aturan ini juga mencakup standar kompetensi bagi para pengajar di pesantren, baik dalam aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai materi ajar, ustaz dan ustazah diharapkan memiliki keterampilan dalam menerapkan metode pengajaran yang ramah anak.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, sistem deteksi dini akan diterapkan melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK), yang menjadi bagian integral dari peran pendidik. Dengan pendekatan ini, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing yang membantu santri menghadapi berbagai tantangan, baik akademik, sosial, maupun emosional.

“Para pendidik harus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, interaktif, dan inklusif agar santri merasa nyaman dalam belajar, bertanya, serta berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pendidikan,” ujar Basnang.

Dengan implementasi peta jalan ini, diharapkan kasus kekerasan di pesantren dapat diminimalkan melalui deteksi dini serta penanganan yang sesuai prosedur sebelum kejadian memburuk.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aturanHeadlinekekerasan anakKemenagKementerian AgamaPondok Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Restoran di Sharjah UEA Harus Punya Izin Jualan di Siang Hari Selama Ramadhan
Tulisan selanjutnya Kabur Aja Dulu Mencuat dan Generasi Sandwich Dobel Kuadrat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?