Hidayatullah.com– Rumah makan atau restoran di wilayah Sharjah, Uni Emirat Arab, harus memegang izin untuk berjualan selama siang hari sepanjang bulan Ramadhan tahun ini. Ada dua jenis izin yang tersedia bagi pelaku usaha kuliner, dengan tarif berbeda.
Hari Senin (17/2/2025), pemerintah wilayah Sharjah mengumumkan pembukaan pendaftaran izin berjualan selama bulan Ramadhan bagi pelaku usaha kuliner. Bagi pemegang izin diperbolehkan untuk memajang makanan yang mereka jajakan sebelum iftar atau waktu berbuka puasa, lapor Khaleej Times.
Tahun ini di Uni Emirat Arab, menurut perhitungan penanggalan tahun hijriah atau hisab 1 Ramadhan akan bertepatan dengan tanggal 1 Maret. Namun, keputusan pastinya masih menunggu informasi dari pemerintah.
Selama masa berpuasa (terbit hingga terbenam matahari), pemerintah wilayah Sharjah akan memperbolehkan pelaku usaha kuliner untuk mempersiapkan dan menyajikan makanan serta menjual makanan dan minuman dengan sejumlah ketentuan.
Untuk izin pertama dengan tarif Dh3.000, berupa izin untuk persiapan penyajian dan penjualan di lokasi restoran atau rumah makan atau kedai, termasuk di pusat perbelanjaan dan mall. Ketentuannya makanan harus disajikan di luar tempat makan, tidak diperkenankan menerima pelanggan di tempat makan. Proses memasaknya atau persiapannya harus dilakukan di dalam area dapur.
Izin kedua dengan tarif Dh500 berupa izin untuk berjualan di luar kedai sebelum iftar. Izin ini dikeluarkan untuk restoran, kafetaria, toko kue dan camilan, serta toko roti. Ketentuannya makanan harus dipajang di depan trotoar (asalkan tempatnya tidak berdebu/berpasir). Makanan harus dikemas dengan kemasan logam non-korosif dan dipajang di etalase kaca (berukuran tidak lebih dari 100cm) yang memiliki pintu atau penutup. Makanan harus ditutup dengan aluminium foil atau plastik food-grade, atau menggunakan kemasan dengan material yang layak untuk makanan. Makanan harus disimpan dengan suhu yang layak (bukan didinginkan atau dibekukan). Makanan yang dipajang harus dipersiapkan di tempat yang diizinkan.
Pengajuan izin bisa dilakukan di Tasareeh Center, Al Raqam Wahed Center, Municipality 24 Center, Al Saqr Center, Al Rolla Center, Al Khalidiya Center, dan beberapa tempat lain.*