Hidayatullah.com—Tahun 2024 lalu, total ada 312 anak di Kabupaten Kediri Jawa Timur terpaksa harus menikah di usia sekolah. Separo di antaranya karena hamil duluan.
Jika tahun lalu ada ratusan anak yang mengajukan dispensasi kawin (diska) untuk nikah muda, di dua bulan pertama 2025 ini sudah ada puluhan.
“Ada 29 pasangan yang mengajukan diska,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dr Nurwulan Andadari.
Dari 29 pasangan tersebut, sebanyak 18 pasangan atau 36 orang di antaranya berusia di bawah 19 tahun.
Dengan demikian, mayoritas mereka merupakan anak-anak usia sekolah.
Diakui Andadari, mayoritas pemohon diska merupakan remaja berusia 15-16 tahun. Adapun calon suaminya sudah berusia di atas 19 tahun.
Terkait jumlah diska yang mencapai ratusan tahun 2024, Andadari menyebut jumlahnya sudah menyusut dibanding 2023 lalu. Sebab, saat itu total diska mencapai 420.
Meski turun lebih dari 100 pengajuan, diakui Andadari jika diska tetap menjadi perhatian khusus.
Apalagi, di luar ratusan pasangan anak-anak yang mengajukan diska, diyakini masih banyak yang memilih nikah siri atau nikah secara agama.
“Berapa banyak yang tidak mengurus atau yang nikah siri, kami belum punya data itu,” lanjutnya ditemui saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pembangunan Keluarga Menuju Keluarga Berkualitas di Pendapa Panjalu Jayati, belum lama ini.
Terkait penyebab nikah dini, Andadari menyebut sekitar separo di antaranya karena hamil duluan atau sekitar 150 pasangan. Adapun sisanya karena faktor ekonomi.
“(Faktor pemicu, Red) 50 persen sebenarnya hamil. Tapi kalau kita lihat rumah besarnya pasti karena ekonomi,” terangnya.* rdr