Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Inilah 15 Poin Fatwa Ulama Muslim Internasional “Wajibnya Jihad Membela Gaza”

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 April 2025 18:03 6:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 April 2025 01:30
Bagikan
Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS)
Bagikan

Hidayatullah.com—Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, mengeluarkan fartwa dan menyerukan kepada semua negara Muslim “segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik” guna menghentikan genosida dan penghancuran di Jalur Gaza, Palestina.

“Komite [IUMS] mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza,” demikian isi fatwa yang ditandatangani Syeikh Dr. Fadl Abdullah Murad (Ketua Komite) dan Syeikh Prof. Dr Ali Muhyiddin al-Qaradaghi (Sekretaris Komite).

Pernyataannya, yang juga didukung 14 ulama Muslim terkemuka juga menyerukan pada semua negara Muslim untuk melakukan aliansi militer, meninjau perjanjian dengan ‘Israel’, menekan Presiden Donald Trump,  melakukan aksi boikot menyeluruh, melakukan jihad harta dan menghentikan normalisasi dengan pihak penjajah.

Di bawah ini 15 point bunyi fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS);

1. Kewajiban Jihad Melawan Zionis. Jihad melawan pendudukan Zionis di Palestina adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Pemerintah negara-negara Islam berkewajiban mendukung Gaza secara militer, ekonomi, dan politik. Kegagalan dalam hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat.

Baca Juga

Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT

2. Larangan Mendukung Musuh. Haram hukumnya mendukung musuh kafir dalam membasmi umat Islam, baik dengan menjual senjata, memfasilitasi logistik, maupun bentuk lainnya.

3. Larangan Menyuplai Sumber Daya. Dilarang memasok minyak, gas, makanan, atau kebutuhan lain kepada entitas Zionis. Pelanggaran terhadap larangan ini tergolong dosa besar atau bahkan murtad jika dilakukan dengan niat mendukung musuh.

4. Aliansi Militer Islam. Negara-negara Arab dan Islam perlu membentuk aliansi militer untuk menjaga tanah, agama, dan kehormatan umat Islam. Ini penting untuk mencapai stabilitas kawasan.

5. Tinjauan Ulang Perjanjian. Negara-negara Islam yang memiliki perjanjian dengan Israel harus meninjaunya kembali dan mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pendudukan.

6. Jihad dengan Harta. Jihad dengan harta wajib bagi orang yang mampu. Mereka harus membantu mujahidin, termasuk memelihara keluarga mereka dan mendukung logistik perjuangan.

7. Larangan Normalisasi. Normalisasi hubungan dengan Israel dilarang. Negara yang telah melakukannya wajib mencabutnya demi membela kaum tertindas.

8. Peran Ulama. Ulama wajib menyuarakan kebenaran, mendukung jihad, dan mendorong negara-negara Islam untuk bertindak sesuai ajaran agama.

9. Boikot Komprehensif. Wajib memboikot entitas Zionis secara politik, ekonomi, budaya, dan ilmiah. Umat Islam tidak boleh berinvestasi dalam perusahaan yang mendukung penjajahan.

10. Tekanan terhadap AS. Masyarakat Muslim di AS didorong untuk menekan pemerintah agar menghentikan dukungannya terhadap penjajahan di Gaza.

11. Boikot Perusahaan Pendukung. Boikot terhadap perusahaan yang mendukung pendudukan harus dilanjutkan karena terbukti efektif.

12. Bantuan Kemanusiaan. Umat Islam wajib mengirimkan bantuan kepada warga Gaza. Bila pemerintah menolak, maka tidak perlu ditaati dalam hal ini.

13. Persatuan Umat. Umat Islam wajib meninggalkan perpecahan dan memperkuat persatuan, khususnya antar faksi Palestina dan negara-negara Islam.

14. Doa dan Qunut Nazilah. Diserukan pembacaan Qunut Nazilah dalam salat serta memperbanyak doa untuk kemenangan dan keselamatan rakyat Gaza.

15. Ucapan Terima Kasih. Komite mengapresiasi semua pihak yang mendukung rakyat Gaza, termasuk lembaga internasional, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh dunia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:boikotFatwaFatwa JihadHeadlineIUMSJalur GazaJihad fisikjihad hartaNegara ArabpalestinaPersatuan Ulama Muslim InternasionalPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Perbanyak Drone Peledak dalam Gudang Persenjataannya
Tulisan selanjutnya Tunisia Tutup Kamp Penampung 20.000 Migran Tak Berdokumen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Hikmah
13 Juni 2026 04:49
Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran

18 Juni 2026 14:41
Berita

Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

18 Juni 2026 05:59
Berita

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

17 Juni 2026 15:27
BeritaNone

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

17 Juni 2026 12:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?