Hidayatullah.com– Tiga wanita diadili di Singapura setelah membantah dakwaan menggelar aksi mendukung Palestina tanpa izin dari kepolisian di area dekat Istana.
Mossammad Sobikun Nahar, 26; Siti Amirah Mohamed Asrori, 30; serta Annamalai Kokila Parvathi, 36, masing-masing menghadapi satu dakwaan pelanggaran UU Ketertiban Umum karena melakukan aksi di area terlarang pada 2 Februari 2024.
Pihak kejaksaan mengatakan aksi itu dilakukan guna menunjukkan dukungan terhadap Palestina, dan dilakukan di dalam area terlarang di sekitar Istana, lapor The Straits Times Selasa (2/7/2025).
Petugas penyidik Muhammad Faizal memberikan kesaksian bahwa dirinya ditugaskan untuk menyelidiki acara itu, yang diberi nama Letters for Palestine.
Dia menunjukkan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan sekitar 70 orang berkumpul di Plaza Singapura sebelum berjalan menuju ke arah Istana sambil membawa payung yang dihiasi dengan motif buah semangka.
Rekaman itu menunjukkan Sobikun memimpin rombongan bergerak menyusuri jalan-jalan Orchard Road, Buyong Road serta Cavenagh Road ke arah gerbang belakang Istana.
Sesampainya di gerbang belakang, kerumunan orang itu berpose dan berfoto sambil menunjukkan payung semangka, sementara Amirah terlihat sedang menunjukkan setumpuk amplop surat.
Saat pemeriksaan silang, pengacara terdakwa Surian Sidambaram mengatakan bahwa kelompok tersebut merasa tidak melanggar hukum karena sebelumnya pernah melakukan aksi serupa.
Hakim menolak argumen tim pembela yang mengatakan bahwa aksi serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa tidak adanya tindakan hukum terhadap aksi sebelumnya bukan berarti para pelaku bisa melanggar hukum.*