Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gelar Aksi pro-Palestina Tiga Wanita Diadili di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Juli 2025 10:03 10:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Juli 2025 10:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tiga wanita diadili di Singapura setelah membantah dakwaan menggelar aksi mendukung Palestina tanpa izin dari kepolisian di area dekat Istana.

Mossammad Sobikun Nahar, 26; Siti Amirah Mohamed Asrori, 30; serta Annamalai Kokila Parvathi, 36, masing-masing menghadapi satu dakwaan pelanggaran UU Ketertiban Umum karena melakukan aksi di area terlarang pada 2 Februari 2024.

Pihak kejaksaan mengatakan aksi itu dilakukan guna menunjukkan dukungan terhadap Palestina, dan dilakukan di dalam area terlarang di sekitar Istana, lapor The Straits Times Selasa (2/7/2025).

Petugas penyidik Muhammad Faizal memberikan kesaksian bahwa dirinya ditugaskan untuk menyelidiki acara itu, yang diberi nama Letters for Palestine.

Dia menunjukkan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan sekitar 70 orang berkumpul di Plaza Singapura sebelum berjalan menuju ke arah Istana sambil membawa payung yang dihiasi dengan motif buah semangka.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Rekaman itu menunjukkan Sobikun memimpin rombongan bergerak menyusuri jalan-jalan Orchard Road, Buyong Road serta Cavenagh Road ke arah gerbang belakang Istana.

Sesampainya di gerbang belakang, kerumunan orang itu berpose dan berfoto sambil menunjukkan payung semangka, sementara Amirah terlihat sedang menunjukkan setumpuk amplop surat.

Saat pemeriksaan silang, pengacara terdakwa Surian Sidambaram mengatakan bahwa kelompok tersebut merasa tidak melanggar hukum karena sebelumnya pernah melakukan aksi serupa.

Hakim menolak argumen tim pembela yang mengatakan bahwa aksi serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa tidak adanya tindakan hukum terhadap aksi sebelumnya bukan berarti para pelaku bisa melanggar hukum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:semangkasingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lindungi Anak Yunani Perketat Aturan Produk Tembakau dan Alkohol
Tulisan selanjutnya Bulldozer D9 Caterpillar PBB Sebut 60 Perusahaan Terlibat dalam “Kampanye Genosida” Israel di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?