Hidayatullah.com–Sidang untuk beberapa orang yang pergi berperang di Iraq tanpa memperoleh izin dari penguasa Saudi digelar kembali, sebagaimana dilansir oleh situs berita lokal Saudi okaz.com.sa (23/1/2012).
Tanpa menyebut nama, situs berita lokal Saudi itu menyebutkan bahwa pada hari Ahad, 2 orang harus duduk di meja hijau karena pergi ke Iraq untuk berperang tanpa adanya izin dari pemerintah dan memiliki pandangan berlwanan dengan para ulama di negeri itu. Sikap itu dinilai sebagai pandangan Khawarij yang tidak mensyaratkan izin penguasa dalam peperangan.
Disamping itu, pengadilan Saudi menuduh para terdakwa itu sebagai menganut paham takfir dan berinteraksi dengan mereka yang mendorong untuk keluar ke Iraq untuk berperang. Tuduhan lainnya adalah, bahwa para terdakwa telah menyebut para ulama negeri itu sebagai ulama penguasa.
Situs okaz.com.sa sendiri hanya menyebut para terdakwa itu sebagai terdakwan nomor 21 dan 22 saja. Situs itu juga melansir bahwa 49 orang juga termasuk sebagai terdakwa dalam kasus serupa.*