Langkah pemerintah Tajikistan melarang simbol keislaman mencerminkan upaya sistematis menghapus ekspresi keagamaan dalam ruang publik di bawah kebijakan Presiden Emomali Rahmon
Hidayatullah.com | PEMERINTAH Tajikistan resmi mengesahkan amandemen undang-undang pada awal Juni 2025 yang melarang penggunaan “pakaian asing”, termasuk jilbab dan atribut Islam lainnya, serta tradisi keagamaan seperti selebrasi anak-anak saat Idul Fitri dan Idul Adha, kutip Prudensi.
Menurut laporan Radio Ozodi (RFE/RL Tajik Service), otoritas setempat mengeluarkan surat edaran yang melarang shalat berjamaah, pengajian, bahkan kegiatan sosial berbasis masjid selama sebulan penuh. Seorang jemaah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Polisi datang ke masjid kami dan memaksa semua orang pulang. Mereka bilang ini perintah dari atas.”
Kebijakan terbaru ini hanyalah satu dari serangkaian represi sistematis terhadap umat Islam di Tajikistan. Negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini telah lama menerapkan kebijakan sekularisme ekstrem di bawah Presiden Emomali Rahmon, yang justru banyak dinilai melanggar hak konstitusional warganya sendiri.
Larangan ini disertai sanksi denda mulai dari 7.920 somoni (~Rp 12 juta) hingga 57.600 somoni (~Rp 88 juta) bagi warga, termasuk tokoh agama dan pejabat. Aparat juga dilaporkan melakukan razia dan mencukur paksa janggut pria Muslim, sebuah praktik yang telah berlangsung sejak 2007 sebagai bagian dari agenda sekularisasi negara.
Ironisnya, kebijakan ini diterapkan di negara yang lebih dari 98% penduduknya beragama Islam. Banyak pihak menilai Tajikistan tengah menjalankan sekularisme otoriter yang menjauhkan rakyatnya dari identitas agama mereka sendiri. Sejak 2017, pelarangan jilbab bahkan merambah institusi pendidikan dan kantor pemerintahan.
Media lokal Asia-Plus melaporkan, perempuan berjilbab kerap dirazia dan dipaksa membuka jilbab di tempat umum. Seorang ibu di Dushanbe mengaku dipermalukan saat mengurus dokumen resmi. “Saya dipaksa melepas jilbab. Mereka bilang, ‘Ini bukan negara Arab.’ Saya pulang sambil menangis,” tuturnya.
Kriminalisasi Simbol Islam dan Kontrol Masjid
Selain larangan busana, pembatasan juga menyasar ruang ibadah. Sejak 2010, anak laki-laki di bawah usia 18 tahun dilarang shalat Jumat. Menurut Human Rights Watch, pada 2023 sedikitnya 15 masjid di wilayah Sughd dan Khatlon ditutup paksa karena dianggap tak berizin.
Mufti Abdulqadir Ismailov, mantan mufti yang kini di pengasingan, dalam wawancara dengan BBC Uzbek (2022) menilai, “Pemerintah Tajikistan telah mengkhianati warisan Islam rakyatnya. Mereka menghancurkan masjid, melarang Al-Qur’an, dan menciptakan generasi yang takut pada agamanya sendiri.”
Bahkan khotbah di masjid pun diawasi ketat. “Jika kami menyebut ‘jihad’ atau ‘syariah’, kami bisa dituduh ekstremis,” ujar seorang imam di Qurghonteppa secara anonim.
Pada 2015, satu-satunya partai Islam di negara itu—Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (IRPT)—dibubarkan dan dicap sebagai organisasi teroris. Ribuan anggotanya ditangkap atau terpaksa mengungsi. Seorang mantan anggota IRPT yang kini tinggal di Jerman mengungkapkan: “Saya disiksa selama interogasi dan dipaksa mengaku sebagai teroris, padahal saya hanya mengajar mengaji.”
Dr. Farhod Sobirov, analis politik Islam Asia Tengah, dalam Eurasianet (2024), menilai: “Larangan terhadap IRPT dan penangkapan ulama adalah bagian dari strategi sistematis untuk membungkam oposisi berbasis agama.”
Selain itu, ibadah haji pun dibatasi ketat. Kuota hanya 5.000 orang per tahun, dengan biaya dinaikkan tiga kali lipat. Setiap calon haji wajib mendapat izin keamanan khusus yang rumit. Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dikutip Anadolu Agency (2023), menyatakan keprihatinan: “Kami mendesak pemerintah Tajikistan menghormati kebebasan beragama dan membuka akses umat Islam untuk beribadah secara adil.”
Arah Masa Depan: Terus Menekan atau Menuai Perlawanan?
Pakar hukum Islam internasional, Dr. Hossein Raeesi, dalam wawancara dengan RFE/RL (2023), mengkritik tajam: “Ini bukan pencegahan ekstremisme, tapi sekularisme otoriter yang menindas identitas Muslim mayoritas. Melarang jilbab, menutup masjid, memenjarakan ulama adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hukum internasional.”
Sementara itu, aktivis HAM Oynihol Bobonazarova memperingatkan, “Jika tekanan ini terus berlanjut, Tajikistan bisa kehilangan identitas keislamannya—atau justru memicu perlawanan bawah tanah yang lebih militan.”
Dunia internasional mungkin belum sepenuhnya menekan Tajikistan, tetapi suara-suara perlawanan dari rakyat, ulama, dan diaspora Muslim kian menguat. Masa depan kebebasan beragama di Tajikistan kini berada di persimpangan: antara kebangkitan kesadaran Islam yang damai—atau ledakan sosial akibat represi yang menumpuk.*




