Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan evaluasi setelah proyek Pantai Indah Kapuk II (PIK II) dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencabutan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk proyek di Tangerang, Banten.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan pencabutan status PSN proyek tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang tetap melakukan pembangunan di kawasan itu.
“Pascastatusnya dalam daftar PSN dicabut Presiden, kami menemukan adanya selisih luas kawasan mangrove yang cukup signifikan. Berdasarkan data lapangan, hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa sekitar 12.270 hektare,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip RRI, Rabu (22/10/2025).
Amirsyah menjelaskan dugaan perubahan fungsi lahan tersebut terjadi karena aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang meskipun status proyek sudah tidak masuk PSN lagi.
MUI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan relawan lapangan yang aktif memantau perkembangan di kawasan tersebut. Aktivitas mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga hak-hak lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Di satu sisi, kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut status PSN ini. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya monitoring dan evaluasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pengurukan,” tegas Amirsyah.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang mendukung pencabutan proyek PIK II dari daftar PSN.
MUI menilai kebijakan pencabutan proyek tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025.
Selain itu, MUI menekankan bahwa tanah dan rumah yang sebelumnya sudah dibebaskan secara tidak adil ketika proyek berstatus PSN harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
MUI mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang nantinya akan dikelola oleh Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).*




