Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Desak Pemerintah Awasi Ketat Setelah Pencabutan Proyek PIK II dari Daftar PSN

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2025 16:11 4:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Oktober 2025 16:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan evaluasi setelah proyek Pantai Indah Kapuk II (PIK II) dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencabutan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk proyek di Tangerang, Banten.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan pencabutan status PSN proyek tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang tetap melakukan pembangunan di kawasan itu.

“Pascastatusnya dalam daftar PSN dicabut Presiden, kami menemukan adanya selisih luas kawasan mangrove yang cukup signifikan. Berdasarkan data lapangan, hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa sekitar 12.270 hektare,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip RRI, Rabu (22/10/2025).

Amirsyah menjelaskan dugaan perubahan fungsi lahan tersebut terjadi karena aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang meskipun status proyek sudah tidak masuk PSN lagi.

MUI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan relawan lapangan yang aktif memantau perkembangan di kawasan tersebut. Aktivitas mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga hak-hak lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Di satu sisi, kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut status PSN ini. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya monitoring dan evaluasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pengurukan,” tegas Amirsyah.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang mendukung pencabutan proyek PIK II dari daftar PSN.

MUI menilai kebijakan pencabutan proyek tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025.

Selain itu, MUI menekankan bahwa tanah dan rumah yang sebelumnya sudah dibebaskan secara tidak adil ketika proyek berstatus PSN harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. 

MUI mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang nantinya akan dikelola oleh Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUIPantai Indah Kapuk IIPIK IIProyek Strategis NasionalPSN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya negara palestina Berselisih Soal Serangan Qatar, Netanyahu Pecat Penasihat Keamanan Nasional ‘Israel’
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Resah, Hamas Kembali Mengendalikan Wilayah Gaza setelah Gencatan Senjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?