Hidayatullah.com – Maladewa mulai menerapkan larangan merokok pada hari Sabtu bagi siapa pun yang lahir setelah Januari 2007, menjadikannya satu-satunya negara dengan larangan tembakau lintas generasi, kata Kementerian Kesehatan.
Langkah negara mayoritas Muslim, yang diprakarsai oleh Presiden Mohamed Muizzu awal tahun ini — yang mulai berlaku pada 1 November — akan “melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong generasi bebas tembakau”, kata kementerian tersebut.
“Berdasarkan ketentuan baru ini, setiap individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau di Maladewa,” tambahnya.
“Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau, dan pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum menjual.”
Larangan juga berlaku bagi pengunjung negara yang terdiri dari 1.191 pulau karang kecil yang tersebar sekitar 800 kilometer (500 mil) di garis khatulistiwa dan terkenal dengan pariwisata mewahnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa mereka juga mempertahankan larangan komprehensif terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vape, yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang usia.
Menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur dikenakan denda 50.000 rufiyaa (Rp53,5 juta), sementara menggunakan perangkat vape dikenakan denda 5.000 rufiyaa (Rp5,3 juta).
Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberlakukan undang-undang anti-rokok semacam itu, tetapi mencabutnya pada November 2023 setelah satu tahun diberlakukan. Inggris juga memiliki larangan serupa yang sampai saat ini masih berada dalam proses legislasi.*




