Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sah! Generasi Muda Maladewa Dilarang Merokok

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 5 November 2025 10:45 10:45 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 5 November 2025 10:45
Bagikan
Pembantaian Tidak Berhenti, Maladewa akan Larang Masuk Wisatawan 'Israel'
Bagikan

Hidayatullah.com – Maladewa mulai menerapkan larangan merokok pada hari Sabtu bagi siapa pun yang lahir setelah Januari 2007, menjadikannya satu-satunya negara dengan larangan tembakau lintas generasi, kata Kementerian Kesehatan.

Langkah negara mayoritas Muslim, yang diprakarsai oleh Presiden Mohamed Muizzu awal tahun ini — yang mulai berlaku pada 1 November — akan “melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong generasi bebas tembakau”, kata kementerian tersebut.

“Berdasarkan ketentuan baru ini, setiap individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau di Maladewa,” tambahnya.

“Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau, dan pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum menjual.”

Larangan juga berlaku bagi pengunjung negara yang terdiri dari 1.191 pulau karang kecil yang tersebar sekitar 800 kilometer (500 mil) di garis khatulistiwa dan terkenal dengan pariwisata mewahnya.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa mereka juga mempertahankan larangan komprehensif terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vape, yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang usia.

Menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur dikenakan denda 50.000 rufiyaa (Rp53,5 juta), sementara menggunakan perangkat vape dikenakan denda 5.000 rufiyaa (Rp5,3 juta).

Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberlakukan undang-undang anti-rokok semacam itu, tetapi mencabutnya pada November 2023 setelah satu tahun diberlakukan. Inggris juga memiliki larangan serupa yang sampai saat ini masih berada dalam proses legislasi.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dilarang merokoklarangan merokokMaladewaNegara Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anak-anak Palestina di Gaza dengan boneka dan mainan ‘Israel’ Diyakini Tanam Mainan Berisi Bom untuk Bunuh Anak-Anak Gaza
Tulisan selanjutnya “Pecah Belah 2.0”: Kolonialisme Dunia Islam dengan Wajah Senyum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?