Hidayatullah.com– Singapura mengumumkan sanksi keuangan dan larangan perjalanan atas empat pria Israel pelaku “tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan” terhadap warga Palestina di wilayah terjajah Tepi Barat.
Kementerian Luar Negeri mengatakan sanksi itu diberlakukan efektif segera mulai hari ini, Jumat (21/11/2025), atas Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein dan Baruch Marzel, lapor CNA.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan tindakan para pria tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek untuk mewujudkan solusi dua negara.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali sikap Singapura selama ini atas pemukiman-pemukiman Yahudi yang didirikan di Tepi Barat, yaitu bahwa pemukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, dan bahwa perluasan pemukiman itu akan mempersulit upaya mewujudkan solusi dua negara.
Pernyataan tersebut juga mendesak pemerintah Israel supaya berusaha meredam aksi-aksi kekerasan oleh warga pemukiman Yahudi terhadap watga Palestina dan memproses hukum para pelakunya.
Rencana pemberlakuan sanksi itu sudah diisyaratkan oleh Menteri Luar Negeri Dr Vivian Balakrishnan pada bulan September, mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura bermaksud menjatuhkan sanksi atas kelompok-kelompok radikal penduduk pemukiman Yahudi atas kekerasan yang mereka lakukan terhadap orang Palestina.*




