Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Umumkan Sanksi Atas 4 Pria Israel Pelaku Kekerasan di Tepi Barat Palestina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 November 2025 13:28 1:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 November 2025 13:24
Bagikan
Pemukim haram Israel membawa senjata
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura mengumumkan sanksi keuangan dan larangan perjalanan atas empat pria Israel pelaku “tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan” terhadap warga Palestina di wilayah terjajah Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri mengatakan sanksi itu diberlakukan efektif segera mulai hari ini, Jumat (21/11/2025), atas Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein dan Baruch Marzel, lapor CNA.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan tindakan para pria tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek untuk mewujudkan solusi dua negara.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali sikap Singapura selama ini atas pemukiman-pemukiman Yahudi yang didirikan di Tepi Barat, yaitu bahwa pemukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, dan bahwa perluasan pemukiman itu akan mempersulit upaya mewujudkan solusi dua negara.

Pernyataan tersebut juga mendesak pemerintah Israel supaya berusaha meredam aksi-aksi kekerasan oleh warga pemukiman Yahudi terhadap watga Palestina dan memproses hukum para pelakunya.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Rencana pemberlakuan sanksi itu sudah diisyaratkan oleh Menteri Luar Negeri Dr Vivian Balakrishnan pada bulan September, mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura bermaksud menjatuhkan sanksi atas kelompok-kelompok radikal penduduk pemukiman Yahudi atas kekerasan yang mereka lakukan terhadap orang Palestina.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:singapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wamen Haji Ungkap Alasan Penyesuaian Kuota Haji, Begini Penjelasannya
Tulisan selanjutnya Stellantis dan Arab Saudi Jajaki Kemungkinan Pendirian Pabrik Mobil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?