Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial: Peringatan Keras dari Fatwa Al-Azhar

Menjaga rahasia rumah tangga adalah kewajiban moral, hukum, dan agama yang menjadi benteng kehormatan keluarga di era digital sebagaimana ditekankan dalam fatwa Al-Azhar

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 November 2025 23:10 11:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2025 06:00
Bagikan
anti-islam
Bagikan

Hidayatullah.com | BELAKANGAN ramai di media sosial perselingkuhan rumah tangga dan aib disebarluaskan tanpa malu-malu di depan publik.

Sebelumnya, ada sebuah fatwa yang sangat penting dan relate dari “Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir” yang diunggah di laman Facebook-nya, terkait hukum mengungkap dan menyebarkan aib dalam rumah tangga :


Ancaman keras atas penyebaran privasi pasangan dalam kehidupan rumah tangga, dan itu adalah kejahatan agama, hukum, dan moral.
Hubungan pernikahan adalah bangunan yang berdiri di atas kepercayaan, penjagaan privasi, dan penghormatan. Al-Qur’an menggambarkannya seperti pakaian sebagai bentuk penekanan betapa tertutupnya urusan rumah tangga.

Allah berfirman:

{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

“Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dan pakaian adalah penutup, penjaga kehormatan, serta pelindung.

▪️Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perbuatan yang haram, perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah yang lurus. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harga diri dan berjiwa sakit demi keuntungan, popularitas, ancaman, pemerasan, atau untuk melukai pasangan secara psikologis dan sosial. Hal seperti ini mengabaikan kesucian akad nikah yang mempersatukan keduanya.

Tidak boleh bagi suami atau istri menerima perbuatan tersebut, demi menutup pintu bahaya dan menjaga privasi, kehormatan, serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

▪️Menyebarkan privasi rumah tangga termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إنَّ مِن أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إلى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»

“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku baik dalam bentuk cerita, deskripsi, rekaman, maupun publikasi.

▪️Suami dan istri wajib menjunjung etika dan nilai agama baik saat terjadi perselisihan rumah tangga maupun setelah perceraian.

Hal tersebut selaras dengan fitrah kemanusiaan dan sesuai dengan kehormatan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang pernah menyatukan keduanya walau hanya sehari, dan menuntut keduanya untuk memiliki sifat harga diri, menjaga kehormatan, dan kesucian.

▪️Menggunakan konten pribadi ketika terjadi konflik rumah tangga atau setelah berpisah untuk tekanan, pencemaran nama baik, atau pemerasan merupakan perbuatan rendah dan tidak manusiawi.

Itu termasuk pelanggaran hak, pelecehan kehormatan, merusak nilai keluarga, menyebarkan kemaksiatan dalam masyarakat, serta merupakan pelanggaran agama dan hukum.

▪️Melindungi keluarga secara umum—dan perempuan secara khusus—dari kekerasan digital adalah kewajiban agama, keluarga, dan sosial.

Hal ini memerlukan kesadaran untuk menjaga rahasia rumah tangga serta mencegah segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan.

▪️Tidak diperbolehkan menyebarkan atau memperdagangkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan, menutup pintu fitnah, dan mencegah tersebarnya perbuatan buruk di tengah masyarakat.
Allah berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}. [النور: ١٩]

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19).*

Sumber:
https://www.facebook.com/share/p/17iWS5oQsC/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa Al-AzharHeadlinemedia sosialPilihan Redaksirumah tangga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Kesehatan Mental Melanda ‘Israel’: 2 Juta Warganya Depresi
Tulisan selanjutnya (Video) Pasukan Penjajah ‘Israel’ Eksekusi Dua Warga Palestina Tidak Bersenjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?